Biaya Membunuh Bidan Rp300 Juta

Keluarga Korban Demo di Mapolresta Medan

Medan-Pengungkapan kasus pembunuhan Bidan Puskesmas Teladan, Nurmala Dewi br Tinambunan, selesai. Idawati Pasaribu (60) sang otak pelaku pun telah ditangkap dan dibawa ke Medan beserta tersangka lainnya.

TERSANGKA: Empat dari delapan tersangka saat   Mapolresta Medan, Rabu (6/3). //AMINOER RASYID/SUMUT POS
TERSANGKA: Empat dari delapan tersangka saat di Mapolresta Medan, Rabu (6/3). //AMINOER RASYID/SUMUT POS

Dari pemaparan polisi, diketahui biaya yang dikeluarkan Idawati Pasaribu untuk rencana itu sebesar Rp300 juta Kemarin, pemaparan yang digelar di Mapolresta Medan dihadiri langsung Kapoldasu Brigjen Pol Wisju Amat Sastro.

Dalam pemaparan itu turut diperlihatkan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis FN yang digunakan tersangka Rizky Darma Putra alias Gope (23) untuk mengeksekusi korban. Ada juga 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BK 3793 AAB serta 1 buah helm yang dipakai tersangka Gope saat beraksi.

Begitu juga dengan 1 unit unit mobil honda jazz BK 1075 KV yang digunakan tersangka Julius, Brigadir Gusnita Bakhtiar, Rizky Darma Putra, dan Bripda Aulia Pratama Zulfadlil untuk mengecek kediaman korban pada Desember 2012 lalu.

Tidak ketinggalan sisa uang sebesar Rp260 juta yang diterima tersangka Iin Dayana dari tersangka Idawati br Pasaribu sebesar Rp 300juta di Jakarta pada Februari 2013 lalu untuk rencana pembunuhan tersebut.

“Idawati br Pasaribu menyuruh dan membiayai Rini Dharmawati untuk melakukan pembunuhan terhadap Nurmala Dewi br Tinambunan. Lantas, Rini meminta bantuan suaminya, Julius, yang akhirnya merekrut Brigadir Gunsita Bakhtiar,” terang Kapoldasu. Selanjutnya, tambah Wisjnu, Brigadir Gusnita merekrut Bripda Aulia Pratama Zulfadlil serta membeli senjata api dari Meris seharga Rp13 juta.

“Setelah menerima senjata api dari Brigadir Gusnita, Gope menembak korban hingga meninggal dunia. Lantas, senjata api, helm, dan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya disimpan pada Ashari (18), “ jelas Wisjnu.

Untuk pasal-pasal yang akan dikenakan pada para tersangka, disebut Kapolda akan berbeda, sesuai peran masing-masing tersangka. Namun, untuk pasal 340 subsider 338 yo pasal 55,56 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, disebut Kapolda akan tetap ada yang dikebangkan.

Saat disinggung soal tersangka lain, Kapolda tidak menampik ada kemungkinan. Disebutnya kalau orang yang disebut-sebut menjadi awal permasalahan cinta segitiga yaitu Berton Silaban, belum juga ditemukan dan sudah dilaporkan menghilang sejak 2011 lalu.

Sebelumnya, keluarga, kerabat serta tetangga dari Bidan Nurmala Dewi br Tinambunan, sudah memadati Mapolresta Medan, Rabu (6/3) sekira pukul 08.00 WIB. Mereka datang dengan mengendarai 4 unit angkutan umum dan belasan sepeda motor. Tampak juga spanduk serta poster bertuliskan tuntutan mereka. Namun mereka tidak langsung beraksi, melainkan menunggu tibanya tersangka otak pelaku penembakan terhadap Bidan Nurmala Dewi.

Tepatnya pukul 13.40 WIB, keluarga, kerabat dan tetangga Bidan Nurmala Dewi tampak bergerak dan menyusun formasi di depan gerbang masuk Mapolresta Medan. Sepanduk bertuliskan tuntutan mereka turut dibentangkan yang diiringi dengan orasi. Aksi itu berjalan damai sehingga tidak ada pengawalan ekstra dari kepolisian untuk mengawal aksi.

Selang beberapa menit, 3 unit mobil tiba di Mapolresta Medan dan langsung mengambil posisi parkir tepat di depan pintu masuk gedung Satreskrim Polresta Medan. Seketika, barisan massa itu terpecah dan merengsek masuk halaman Mapolresta Medan dan mendekati 3 unit mobil itu.

Seketika pula, hujatan keluar dari mulut massa yang berjumlah puluhan itu, begitu memastikan kalau salah seorang yang ada di dalam mobil itu merupakan tersangka otak pelaku penembakan terhadap Bidan Nurmala Dewi br Tinambunan yakni Idawati Pasaribu.

“ Hukum mati saja itu, sadis kali perbuatannya itu. Kami minta jangan ada permainan dalam proses hukum terhadapnya,” ungkap puluhan massa itu sembari terus berusaha melihat dari dekat wajah tersangka.

Akibatnya, polisi sempat kewalahan. Begitu juga saat proses evakuasi terhadap 3 tersangka yang berhasil ditangkap yaitu Idawati br Pasaribu alias Nenek (70), Rini Dharmawati alias Cici (40) serta Julius alias Yus (40) yang berhasil ditangkap di Tanjungpriok, Jakarta, Selasa (5/3).

Karena suasana semakin tidak terkendali, polisi bertindak cepat dengan melarikan ketiga tersangka itu ke dalam gedung Satreskrim Polresta Medan dan dimasukkan ke ruang Unit Voice Control (VC).

Untuk menjaga suasana agar tetap tenang dan terjaga, polisi menyisir massa hingga keluar dari halaman Mapolresta Medan. Selanjutnya, polisi menutup pintu gerbang masuk kedua Mapolresta Medan serta melakukan penjagaan ketat.

Sementara ketiga tersangka itu kembali dipindahkan ke ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani pemeriksaan bersama 5 tersangka lainnya yang lebih dulu sudah dievakuasi ke ruangan itu dari Rumah Tahanan Polresta (RTP) Medan. (mag-10)