Kesaksian untuk Terdakwa Korupsi dr Murad El Fuad

MEDAN- Sejumlah saksi kembali menyebutkan mengalirnya dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Binjai. Bendahara anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di RSUD Djoelham Binjai, Nazilan Faudah menyatakan pada Tahun 2010, pihaknya menerima bantuan dana sebesar Rp1,5 juta dari dana klaim Jamkesmas. Dana tersebut diberikan oleh Sarifah Raudah selaku Ketua Tim Pengendali Pelayanan Jamkesmas RSUD Djoelham Binjai 2005-2011 yang digunakan sebagai tambahan saku biaya perjalanan dinas Direktur RSUD Djoelham Binjai Februari-September 2010, dr Murad El Fuad.
“Memang saat itu Syarifah Raudah memberikan uang sama saya sebesar Rp1,5 juta. Katanya untuk tambahan uang saku harian perjalanan dinas ke Batam Direktur Murad,” kata Syarifah Raudah saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi dana Jamkesmas dengan terdakwa Murad El Fuad di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/7).
Saksi yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa mengatakan untuk penggunaan BBM (Bahan Bakar Minyak), juga ditampung dalam APBD rumah sakit. Namun karena dana tersebut belum cair, dipakailah anggaran dari dana klaim jamkesmas. “Kita mengeluarkan dana APBD sesuai dengan DPA. Saat itu, ada permintaan dana untuk pembelian BBM. Tapi dana APBD belum cair, makanya didahulukan dari dana Jamkesmas. Memang APBD menyediakan dana Rp8,550 juta untuk BBM. Tapi saat itu dananya belum cair,” ungkapnya.
Menurutnya, dana APBD Tahun 2010 dikeluarkan untuk penyediaan jasa dan listrik, alat tulis kantor, instalasi listrik, bahan bacaan, makan dan minum tamu, rapat koordinasi, pelaksanaan senam jasmani, pemeliharaan gedung rutin kantor, perlengkapan kantor, penyusunan laporan rencana kerja, penggunaan bahan habis pakai, alat kesehatan pasien, pemeriksaan pasien, pengadaan bahan-bahan logistik rumah sakit, tenaga kebidanan, laboratorium, sarana gedung kantor dan lainnya.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua saksi lainnya yakni Kusnadi selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Binjai. Namun tim penasihat hukum terdakwa sempat menyatakan keberatan dengan dihadirkannya saksi tersebut. “Kalau dilihat dari berkas acara pemeriksaan (BAP, Red), saksi ini menjabat ditahun 2011. Sedangkan perkara ini terjadi di Tahun 2010. Kami pikir, tidak ada hubungannya perkara ini dengan saksi,” ujar Tim penasehat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur pun meminta penasihat hukum terdakwa untuk mencermati keterangan saksi. “Nilainya tergantung kita masing-masing. Kita lihat saja dulu keterangan saksi ini. Kalau Anda keberatan, saudara masukkan saja nanti dalam pembelaan. Saksi inikan tidak dilihat dari jabatannya. Tapi apa yang dilihat, didengar dan dialami saksi,” tegas hakim.
Dalam perkara itu, sejak di penyidikan hingga perkaranya bergulir ke persidangan, terdakwa Murad El Fuad masih bisa mengirup udara bebas karena tidak ditahan. Artinya, Murad belum juga ditahan. (far)

Sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan penggunaan biaya Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) di RSUD Djoelham Binjai ternyata digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dalam sidang, Diana Sari Ritonga selaku Bendahara Tim Jamkesmas menyebutkan, dana Jamkesmas itu salah satu nya dipergunakan untuk biaya lelang mobil dinas terdakwa Murad El Fuad yang pada saat itu menjabat Direktur RSUD Djoelham Binjai.(far)