Dirut: Minta pada Yang Maha Kuasa

 

THR-ILustrasi
THR-ILustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan karyawan PD Pembangunan Kota Medan harus menelan pil pahit. Mereka yang bekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu terancam tak menerima tunjangan hari raya (THR). Pasalnya, Dirut PD Pembangunan, Harmen Ginting hanya bersedia menandatangani berkas pembayaran gaji mereka. Sedang untuk THR, Harmen menyuruh karyawannya meminta pada Tuhan Yang Maha Esa.

Hal ini dikatakan Direktur Pengembangan PD Pembangunan, Rafriandi Nasution saat ditemui kru koran ini,Rabu (23/7) siang. “Saya kemarin datang menemui Dirut di Lapas Tanjung Gusta untuk meminta persetujuan agar THR karyawan dibayarkan. Tapi Dirut enggan menandatangani segala berkas administrasi pembayaran THR,” ujar Rafriandi.

Kenapa Harmen tidak mau menandatangani berkas itu? Ditanya begitu, Rafriandi mengaku Harmen tak memberikan alasan yang pasti. “Saya hanya bersedia menandatangi berkas untuk membayar gaji karyawan, sedangkan THR kalian minta saja sama yang Maha Kuasa,” kata Rafriandi menirukan percakapan Harmen kepadanya.

Walaupun Harmen berada di dalam penjara karena tersangkut kasus hukum, Rafriandi mengaku segala persoalan administrasi serta persetujuan pengeluaran uang harus berdasarkan persetujuan darinya yang menjabat sebagai Dirut.

Dia menjelaskan, dirinya bersama Kabag Keuangan akan berusaha serta membujuk kembali Dirut untuk bersedia menandatangani berkas pencairan THR karyawan. “Hari ini (kemarin-red) saya akan bertemu kembali dengan pak Dirut, semoga beliau bersedia menandatangani berkasnya. Jika tidak maka THR seluruh karyawan dan Direksi benar-benar tidak akan dibayarkan,” ungkapnya.

Andai Dirut kembali menolak menyetujui pembayaran THR karyawan, maka dirinya pada Jumat (25/7) mendatang akan mengumpulkan seluruh karyawan dan menyampaikan seluruh permasalahan yang ada. “Saya tidak bisa mengambil kebijakan apapun, semua tergantung Dirut,” tukasnya.

Dihubungi terpisah, Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH), Putrama Alkhairi mengatakan pihaknya sudah membayar THR kepada karyawan pada Selasa (22/7) kemarin. Uang yang dipergunakan untuk membayar THR, kata dia, berasal dari pendapatan operasional sehari-hari dan bukan uang dari penyertaan modal.

“Setiap karyawan mendapatkan THR satu bulan gaji sama seperti perusahaan lainnya,”katanya. Dengan dibayarkannya THR, lanjut dia, maka pembayaran gaji untuk bulan Agustus akan sedikit mengalami penundaan karena ketersediaan uang yang tidak mencukupi.

“Biasanya setiap bulan gaji karyawan dibayar setiap tanggal 3, tapi untuk bulan Agustus pembayaran gaji baru akan dilakukan diatas tanggal 10,” jelasnya.

Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menyebutkan dirinya akan tetap berupaya agar hak karyawan Perusahaan Daerah berupa THR akan disalurkan, walaupun PD Pembangunan sedang mengalami masalah keuangan.

“Nanti akan kita upayakan untuk membayar hak mereka kemungkinan untuk gajinya segera kita bayarkan,” ujarnya.

Dirinya selaku pemilik perusahaan daerah, akan tetap berkoordinasi terlebihdahulu dengan Sekda, Syaiful Bahri, sebagai Dewan pengawas BUMD. “Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan pak Sekda sebagai badan pengawas, yang jelas kalau gaji segera akan kita bayarkan,” jelasnya.

Sekda Kota Medan, Syaiful Bahri mengatakan kalau Pemko Medan hingga saat ini belum memiliki solusi untuk membayar THR kepada karyawan Perusahaan Daerah. “Mereka itu ’kan sudah perusahaan daerah. Manajemennya sudah tersendiri. Jadi sekarang tergantung kepada keuangan dari perusahaannya, kalau keuangan perusahaannya tak bisa membayarkan THR, bagaimana pula mau kita bilang,” katanya.

Dikatakan Syaiful, dirinya hanya sebagai badan pengawas perusahaan daerah yang kerjanya mengawasi perusahaan daerah. Jadi kalau terkait dengan pembayaran gaji dan THR itu bergantung kepada kemampuan keuangan perusahaannya masing-masing. “Kalau badan pengawas kan kerjanya mengawasi kalau ada permasalahan yang terjadi. Kalau menyangkut keuangan itu bergantung kepada kemampuan perusahaan lah,” bebernya. (dik/deo)