Kasipidum Kejari Diperiksa Kemenkumham

fmeMEDAN-Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Medan Dwi Agus SH diperiksa oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Utara, Rabu (23/7) di gedung Kejaksaan Negeri Medan. Pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara Rita Uli Situmeang SH MH, terkait laporan korban penipuan dan penggelapan Rp1,7 milyar bernama Haryanto Tukimin pada Senin (14/7) lalu.

Haryanto Tukimin melapor karena merasa telah mendapat prilaku diskriminasi oleh Kejari Medan yang tak kunjung menyidangkan perkaranya yang sudah dinyatakan lengkap (P-21), sebagaiman surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti nomor B-4296/N.2.10.3/Ep.1/10/2013 dan B-4297/N.2.10.3/Ep.1/10/2013, tertanggal 28 September 2013 ke Polresta Medan.

“Memang sejak Selasa (22/7) kemarin, saya minta klarifikasi Kejari Medan terkait laporan yang telah kami terima dan telah didisposisi. Namun yang bersangkutan mengatakan bahwa berkas perkara belum disidangkan karena  belum sampai padanya, “ ungkap Rita ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (24/7) pagi.

Lebih lanjut, Rita menyebut kalau yang bersangkutan juga memberi respon positif dengan langsung mencari berkas tersebut dan berjanji akan memberi prioritas guna menyidangkan kasus yang sedang melilitnya. Hanya saja, Rita mengatakan bahwa berhubung pada beberapa waktu ke depan sedang suasana cuti lebaran, maka yang persidangan akan dilakukan selepas lebaran.

“Karena kita sudah menerima laporan, kita akan menuntaskannya dan akan tetap memproses laporan tersebut. Usai lebaran nanti, kita akan tetap memanggil yang bersangkutan, untuk menggelar perkara pada Yankomas. Untuk pihak terkait seperti Kabid HAM Poldasu, Kejatisu dan Ombudsman juga akan kita minta hadir, “ tandas Rita mengakhiri.

Menyikapi hal tersebut, Kasipidum Kejari Medan, Dwi Agus SH yang coba dikonfirmasi tidak menjawab panggilan telepon maupun sms yang dikirim Sumut Pos. Bahkan, berulang kali panggilan telepon yang disampaikan Sumut tidak kunjung dijawabnya.

Sementara itu, pihak Haryanto Tukimin melalui Kuasa Hukumnya, Adi yang dimintai tanggapannya akan hal itu, Kamis (24/7) menyebut sangat mengapresiasi pihak Kemenkumham Kanwil Sumut. Namun, Adi mengaku pihaknya berharap agar Kemenkumham Polda Sumut, tetap komitmen memproses laporan pihaknya. Disebutnya, apa yang dialami kliennya adalah sebuah bentuk penzaliman yang seharusnya tidak dilakukan oleh penegak hukum.

“Untuk Polresta Medan, kita juga sudah sampaikan surat pendapat pandangan hukum ke Mabes Polri. Untuk itu pula, Mabes Polri sudah memberi jawaban dengan surat bernomor R/1974/VII/2014, tertanggal 4 Juli 2014. Dalam jawaban itu menyimpulkan bahwa penyidikan yang dilakukan Polresta Medan atas laporan Jeff Evans Tandianus nomor LP/3018/K/XI/2013/SPKT/RESTA yang sebelumnya sudah kita laporkan dengan laporan nomor STBL/1864/VII/2011/Resta Medan, tidak memenuhi prosedur. Seharusnya, laporan kita terlebih dahulu mendapat putusan pengadilan, “ ungkap Adi.

Diketahui kasus itu bermula dari korban selaku Direktur PT Cipta Chemical Medan Oli dan pemilik Pabrik Kelapa Sawit yang berlokasi di Lingkungan Bukit Rejo Batu X Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, menjual saham perusahaan dan pabriknya pada dr Hari Gunawan Tandianus dan Jeff Evans Tandianus pada 24 Juni 2010 lalu. Dalam perjanjian jual beli yang dilegalisasi Notaris Poeryanto Poedjiaty SH itu disepakati harga Rp11.750.000.000. Namun, kedua terlapor hanya membayar Rp10 milyar, dengan alasan meminta ijin operasi pabrik dilengkapi terlebih dahulu.

“Saat itu, kedua terlapor terkesan menghalangi kita untuk mengurus surat-surat dan ijin operasi pabrik itu, sehingga kedua terlapor tidak membayar kekurangan sisa pembayaran penjualan pabrik kami. Oleh karena itu, kami melaporkan kasus itu ke Polresta Medan. Sekitar 3 tahun laporan kami mandeg, malah kedua terlapor melaporkan kami balik, “ tandas Adi mengakhir. (ain/ije)