Pendamping PKH dan Bendahara Diperiksa

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Bendahara Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan, Ami, akhirnya memenuhi panggilan Inspektorat Kota Medan, Selasa (21/10).

Sayangnya, Inspektorat Kota Medan masih tertutup mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bendahara Dinsosnaker itu. “Ya, tadi Bendahara Dinsosnaker memenuhi panggilan Inspektoratn
untuk memberikan penjelasan mengenai kronologis pemotongan uang transport pendamping PKH sebesar Rp400 ribu per orang,” kata seorang sumber di Pemko Medan kepada wartawan Sumut Pos.

Namun, ia belum bisa memastikan apa hasil pemeriksaan tersebut. “Nantilah saya cari tahu dulu hasilnya apa,” kata sumber itu.

Selain memeriksa Bendahara Dinsosnaker Medan, di hari yang sama, Inspektorat ternyata juga memeriksa Irvan, korban pemotongan uang transport pendamping PKH.

Irvan menyebutkan, pada Senin (20/10) kemarin, dia mendapat telepon dari Raja Bangun dari Inspektorat Kota Medan yang memintanya datang untuk memberikan keterangan terkait kasus pemotogan uang transport pendamping PKH yang dialaminya dan rekan-rekannya.

“Karena saya ingin kebenaran terungkap, makanya saya langkahkan kaki dan datang ke kantor Inspektorat guna menyampaikan seluruh informasi mengenai kronologis kejadian pemotongan uang transport yang dialaminya,” jelas pendamping PKH di Kecamatan Medan Perjuangan itu usai memberikan keterangan kepada Inspektorat.

Irvan mengaku, dimintai keterangan oleh beberapa orang dari Inspektorat selama 15 menit. “Saya ditanya seputar tugas dan fungsi pendamping PKH,” ujarnya.

Irvan juga mengatakan, ketika ia beranjak dari ruangan Inspektorat, dia sempat berpapasan dengan Bendahara Dinsosnaker yang juga menjalani pemeriksaan penyidik Inspektorat Kota Medan yang diketuai Raja Bangun. “Saya tidak tahu berapa lama bendahara diperiksa, karena saya langsung pergi setelah selesai dimintai keterangan,” ungkapnya.(dik/adz)