Ada Korupsi, SMS aja ke KPK di Nomor 0811959575

 

Foto: Dame/SUMUTPOS.CO Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, bersama Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu Tengku Erry, dan sejumlah pejabat lainnya dalam temu pers usai semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).
Foto: Dame/SUMUTPOS.CO
Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas, bersama Gubsu Gatot Pujonugroho, Wagubsu Tengku Erry, dan sejumlah pejabat lainnya dalam temu pers usai semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Banyaknya pengaduan kasus korupsi di Sumatera Utara yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas mengajak masyarakt terus ikut mengawasi kinerja penyelenggara negara di daerah masing-masing.

“Ada korupsi, lawan dan laporka  ke KPK. Caranya, uraikan kejadian, pilih pasal yang sesuai, penuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, sertakan 2bukti awal bila ada, dan sertakan identitas diri jika berkenan,” kata Pimpinan KPK, M Busyro Muqoddas dalam semiloka koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Aula Martabe Kantor Gubsu, Rabu (22/10/2014).

Cara pengiriman pengaduan korupsi ke KPK dapat melalui surat ke Kotak Pos 575 Jakarta kode pos 10120, atau melalui email ke alamat: pengaduan@kpk.go.id.

“Dapat juga dikirim melalui KWS melalui http://kws.kpk.go.id. Atau melalui telepon ke nomor 02125578389 fax 021 52892454. Atau paling gampang kirim melaluj SMS ke nomor 08558575575 atau ke nomor 0811959575,” kata Busyro seraya tersenyum.

Untuk informasi gratifikasi dapat dikirim ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Sedangkan informasi terkait pemberantasan korupsi dapat dibuka di acch.kpk.go.id. (mea)