Bandara Kualanamu Dituding Tunggak Pajak Rp60 Miliar

Foto: Manahan/PM Para penumpang dan pengunjung di bandara Kualanamu, Deliserdang.
Foto: Manahan/PM
Para penumpang dan pengunjung di bandara Kualanamu, Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati Deliserdang, Zainuddin Mars tiba-tiba melontarkan penyataan, bahwa Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 60 miliar. Namun pihak bandara sendiri mengaku sudah membayarkan pajak tahun 2013 sebesar Rp 10,4 miliar.

Hal itu diungkap Zainuddin Mars saat kru koran ini menemui Wakil Bupati Deli Serdang itu di depan ruang cendana Kantor Bupati DS pada Kamis (23/10) siang. Berdasarkan keterangan Zainuddin Mars, tunggakan PBB Bandara KNIA sudah berlangsung selama 2 tahun dengan perhitungan.

“PT AP II sebagai pengelola Bandara Kualanamu, pada tahun 2013 masih menunggak PBB Bandara Kualanamu sebesar Rp 30 M. Begitu juga untuk tahun 2014 PBB bandara Kualanamu sebesar Rp 30 M juga belum dibayar yang jatuh tempo pada bulan ini,” ungkapnya.

Zainuddin Mars pun mengungkapkan bahwa PT AP II, bahwa PPB Bandara Kualanamu dipecah dengan PBB badan usaha lainnya yang ada di bandara.

Meski pun menunggak, berdasarkan keterangan H Zainuddin Mars, PT AP II hanya diberikan sanksi denda. Untuk menyelesaikan polemik PBB Bandara Kualanamu yang dikelola PT AP II telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara, namun belum ada hasilnya.

Selain itu untuk mengaudit PBB bandara Kualanamu, Pemkab DS telah membentuk tim bersama BPKP Provinsi Sumatera Utara. ”Untuk mengaudit PBB bandara Kualanamu telah dibentuk tim audit bekerjasama dengan BPKP Provinsi Sumut,” ungkapnya.