Sepekan, 7 Pelaku ‘3C’ di Sunggal Diringkus

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam sepekan terakhir, tujuh pelaku kejahatan ‘3C’ (Curat, Curas dan Curanmor) di kawasan Sunggal dan sekitarnya diringkus petugas Polsek Sunggal dari tempat dan waktu terpisah.

“Para tersangka tersebut merupakan hasil operasi ‘3C’ dalam sepekan. Kasusnya pencurian, premanisme, penodongan di Terminal Pinang Baris dan perjudian,” ungkap Kapolsek Sunggal AKP Aldi Subartono dalam keterangan pers di kantornya Sabtu (25/10) siang.

Aldi menjelaskan, ketujuh tersangka itu masing-masing Awaluddin (49) dan Ibrahim (53). Keduanya warga Desa Payageli, Sunggal yang menjadi tersangka kasus perjudian togel. Dari keduanya disita barang bukti handphone yang berisi pesanan nomor togel.

“Selanjutnya Farlin Abdi Andika Ginting (32) warga Jalan Binjai KM 12,5 Sei Semayang, Sunggal. Dia terlibat kasus pencurian barang di dalam gudang PT Singa Margana kawasan Desa Sei Semayang,” tambah Aldi.

Kemudian, sambungnya, Diki Syahputera (25) warga Tanjung Pura, Desa Selapian, Langkat, yang menjadi pelaku penodongan di Terminal Pinang Baris. 

“Pelaku menodongkan pisau kepada Muhammad Safii dan merampas dompet miliknya yang berisi uang Rp2,5 juta. Setelah itu pelaku kabur bersama rekannya Mael. Korban pun melaporkannya ke anggota dan dilakukan penyelidikan hingga akhirnya Diki ditangkap, sementara Mael masih buron,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini.

Selain itu, masih kata Aldi, Andika alias Andi (20) warga Jalan Binjai KM 12, yang ditangkap atas kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel di Tower Jalan Kompos Dusun III, Sunggal, sepanjang 20 meter.

“Andi diringkus saat mencuri kabel tersebut bersama empat rekannya. Namun, empat pelaku lain berhasil kabur dan saat ini sedang diburon.Salah satu yang buron bernama Agus Tono alias Agus Kerbo (35), warga yang sama,” beber Aldi.

Terakhir, Ikhsan Muklis (18) warga Jalan Medan-Binjai KM 19, yang ketangkap kasus pencurian Burung Muray Batu di Perumahan TPI kawasan Jalan Ringroad. Pelaku kemudian menjual burung itu kepada M Mahatin (19) seharga Rp400 ribu.

“Pencuri dan penadahnya kita tangkap berdasarkan laporan korbannya kepada anggota,” tukas Aldi. (ris)