MUI Minta Penghayat Kepercayaan Tak Masuk Kolom Agama KTP

Foto: sumaterakita.blogspot.com
Paul Sitorus warga Desa Sampuara Kecamatan Uluan Kabupaten Toba Samosir, memperlihatkan KTP di mana kolom agama terpaksa dikosongkan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman penghayat kepercayaan di kolom KTP. MUI menilai MK kurang cermat.

“Putusan MK dinilai kurang cermat dan melukai perasaan umat beragama khususnya umat Islam Indonesia, karena putusan tersebut berarti telah menyejajarkan kedudukan agama dengan aliran kepercayaan,” ujar Ketua bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI, Basri Bermanda saaf konferensi pers di Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat. Rabu (17/1/2018).

MUI berpandangan putusan MK tersebut menimbulkan konsekuensi hukum. Hal ini berdampak pada tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan serta merusak kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan.

“Seharusnya MK mengambil keputusan yang memiliki dampak strategis, sensitif, dan menyangkut hajat hidup orang banyak, membangun komunikasi dan menyerap aspirasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga dapat mengambil keputusan secara objektif, arif, bijak, dan aspirarif,” tambah Basri.

Meski kecewa, MUI menyatakan akan tetap mematuhi putusan MK. Namun, MUI memberikan usulan kepada pemerintah.

“Kami memberikan usulan kepada pemerintah agar penghayat kepercayaan diberikan KTP elektronik yang mencantumkan kolom ‘Kepercayaan’ tanpa ada kolom ‘Agama’, adapun untuk warga negara yang memeluk agama dan telah mempunyai KTP elektronik hendaknya tidak dilakukan perubahan atau penggantian KTP elektronik sama sekali,” ucap Basri.

Menurut MUI, hal tersebut merupakan solusi terbaik bagi bangsa dan warga negara dalam melaksanakan putusan MK secara arif dan bijaksana. (dtc)