Kepala Desa (Kades) Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Abdul Haris, menjadi tersangka karena terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampokan terhadap AK (17), mahasiswa UINSU di Jalan TB Simatupang, Medan, beluam lama ini.
Muhammad Irwan (18) mendatangi Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (29/2/2024). Kepada polisi, pria yang kesehariannya berdagang mie Aceh ini mengaku ditembak oleh tiga orang tak dikenal di di Pasar 1 Rel, tak jauh dari Klinik Bidan Sulastri, Medan Marelan pada Rabu (28/2/2024) dini hari.
Terdakwa Yenni Kartika (41) alias Dedek dan Jonggi Pulungan Febry S Sirait (38) divonis hakim masing-masing 4,5 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah atas kasus pengiriman 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Kamboja secara ilegal.
Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri Binjai. Putusan satu tahun penjara itupun langsung mendapat respon dari jaksa penuntut umum (JPU) Linda Sembiring dengan menyatakan banding.
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2). Kedua kurir sabu tersebut, yaitu Jen Ling alias Halim divonis 7 tahun penjara dan Eddy alias Irwan alias Athiong divonis 6 tahun penjara.
Enam tersangka pengedar narkoba, seorang di antaranya wanita berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) dari sejumlah tempat berbeda.
Terdakwa Muhammad Raja Rabasanjhani bin Bustamam (22) divonis hakim 20 tahun penjara. Warga asal Aceh Utara ini terbukti bersalah membawa sabu seberat 2 kilogram, dalam sidang virtual di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/2/2024).
Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka, yang bernama Dimas (19), berhasil ditangkap pada Senin (26/2/24) setelah menjadi buronan selama 1,5 bulan.
Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Sabtu (24/2/24) malam.
Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman eks Kepala SMK Pencawan 1 Medan, Restu Utama Pencawan, menjadi 7 tahun penjara. Dia dihukum atas kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).