Tim Pemenangan Daerah (TPD) Amin Sumut, sudah siap strategi atau langkah-langkah dalam meraih kemenangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Pilpres Tahun 2024. Meski akan kembali bertarung di putaran kedua nantinya.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi periode 2018-2023 dan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai memilik kans besar akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Edy Rahmayadi ditujuk sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) di Sumatera Utara. Mantan Gubsu ini siap memenangkan paslon nomor urut satu tersebut.
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) mengumumkan susuan nama-nama Tim Pemenangan atau kampanye AMIN daerah. Salah satunya, mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menjadi Tim Pemenangan AMIN Sumut.
Kabar beredar Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi akan menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Daerah, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) wilayah Sumut.
Lima tahun menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara (Sumut), ada perubahan dalam cara Edy Rahmayadi berkomunikasi. Hal itu, diungkapkan oleh Pengamat Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara (USU) DR. Iskandar Zulkarnain, M.Si. dari amatannya, perubahan itu terlihat usai serah terima jabatan Edy Rahmayadi.
Ada pemandangan unik yang dapat dilihat dari halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara yang terletak di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (5/9/2023). Sepanjang jalan, hingga eks Medan Club di Jalan RA Kartini dipenuhi dengan papan bunga yang berisikan ucapan terima kasih atas dedikasi Edy Rahmayadi dan Musa Rajeckshah sebagai Gubsu dan Wagubsu periode 2018-2023.
Pasca meletakkan jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara bersama Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah pada 5 September 2023. Edy Rahmayadi mengungkapkan kegiatan akan dilakukan sehari-hari nantinya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kalah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing dengan perkataan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah. Sekaligus menepis rumor, hubungan pasangan kepala daerah di Sumut ini, sedang tidak baik-baik saja.