Jaksa Tahan Tersangka Koruptor Nisel dan Langkat

LANGKAT-Kejaksaan di Sumatera Utara unjuk gigi dalam penanganan kasus korupsi. Kemarin (2/3), Kejati Sumut menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Rahmad A Dachi MKes terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat alat kesehatan dan obat-obatan di Nisel senilai Rp3,5 miliar.

Sedangkan Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat menahan Hasnil (45), konsultan penghitungan PPH 21 di kepegawaian Pemkab Langkat yang diduga merugikan negara senilai Rp1,1 miliar.

Asisten Pidana Khusus, Kejati Sumut, Erbindo Saragih mengatakan penahanan Rahmad dilakukan, untuk mempermudah penyidikan. Rahmad diduga terlibat dalam mark up pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan di Kabupaten Nisel Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian sedikitnya Rp1,5 miliar lebih. Nilai kerugian itu diperoleh Kejati Sumut, setelah adanya hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih di ruangan Pidana Khusus Kejati Sumut, Rahmad, dengan mengenakan kemeja biru lengan panjang, celana keper abau-abu, tidak banyak berkomentar.

Pria berkumis berkacamata ini sembari memegang ponsel, dirinya terus langsung digiring untuk masuk kedalam mobil tahanan Kejatisu, yang telah dipersiapkan, guna dibawa dan di titipkan di Rumah Tahanan (Rutan), Tanjung Gusta Medan.

Untuk kasus ini, tersangka dianggap melanggar UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman diatas tiga tahun penjara.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejatisu menetapkan tiga tersangka yakni  KH pejabat Pembuat Komitem, AM staff program Pada P2 Dinkes Nias Selatan selaku panitia pengadaan obat-obat dan perbekalan kesehatan Dinas Kesehatan Nias Selatan dan KD rekanan. Bentuk perbuatan korupsi tersebut dilakukan dengan mark up harga obat, dan pengadaan obat tidak sesuai prosedur.

Sedangkan Hasnil (45), warga Jakarta Selatan, selaku konsultan penghitungan pajak penghasilan (PPH) 21 di kepegawaian Pemkab Langkat TA 2001/2002, ditahan Kejaksaan Negri (Kejari) Stabat, Rabu (2/3).

“Pelaku sebagai jasa konsultan PPH 21, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,1 miliar. Sekarang, sudah dititipkan di rumah tahanan (rutan) Tanjung Pura,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, H Fathur Rachman.

Dijelaskan dia, potensi dugaan korupsi disebabkan penunjukan pelaku sebagai konsultan penghitungan pajak tidak melalui tender sesuai Kep-pres No18/2000. Bahkan, dalam kontrak tidak disebutkan sistem pembayaran jasa konsultan tunai atau tidak.

Selain itu, dalam pembuatan kontrak kerja melaksanakan tugas di Pemkab Langkat, pelaku melakukan (membuat) kontrak sendiri, bukannya dibuat oleh Pemkab Langkat sebagai pengguna jasa Hasnil. “Semestinya Pemkab membuat kontrak kerja kepada konsultan, bukan sebaliknya. Semestinya, kontrak kerja tersebut terlebih dulu ditenderkan,”jelas Fathur.

Selain melanggar Keppres 80/2003, kedua belah pihak (konsultan dan Pamkab), tidak menerakan jumlah nominal kontrak. Hanya saja, pengakuan konsultan, dirinya menerima uang Rp400 juta. “Dalam kontrak kerja itu, tidak diterakan nilai kontraknya, cuma konsultan menerima Rp400 juta,”tambah Kajari.

Selain Hasnil, pihak Pemkab yang terlibat dalam kasus ini yaitu mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat Surya Djahisa. Dalam kasus ini, Surya juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam waktu dekat, bakal dipanggil Kejari Stabat.

“Keterlibatan pelaku lainnya mantan Kabag Keuangan Pemkab Langkat, diduga uang kontrak (Rp1,1 M) sebagaimana disebutkan guna pembayaran memakai jasa konsultan, tidak seluruhnya jatuh ke tangan Hasnil,”sebut dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dan Jo Pasal 64 Ayat 1,”sambung Kasi Pidsus Kejari Stabat, Firmansyah. (rud/ndi)