Pansus Wagubsu Diminta Bubar

Sementara, Pansus Pemilihan Wagubsu yang dibentuk DPRD Sumut mulai bimbang dalam menentukan sikap. Jika sebelumnya mereka berpegang teguh terhadap pernyataan Kasubdit I Wilayah I Dirjen Otda Kemendagri Andi Batara, kini mereka mulai mempertimbangkan pernyataan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riatmaji perihal Parpol yang berhak mengusulkan nama calon Wagubsu. Bahkan, hal ini menjadi bahan perdebatan di internal Pansus yang diketuai Syah Afandin ini.

“Kok bisa pula di internal Kemendagri multi tafsir soal UU Nomor 10/2016. Hasil kunker kemarin, pihak Kemendagri yang diwakili Andi Barata menyebut, yang berhak mengusulkan nama cawagubsu hanya parpol yang memiliki kursi di lembaga legislatif. Sedangkan Kapuspennya menyebut pernyataan sebaliknya,” kata anggota Pansus Pemilihan Wagubsu, Wagirin Arman saat ditemui di gedung dewan, Rabu (3/8).

Wagirin menyebutkan, setelah meminta ‘fatwa’ dari Kemendagri, pihaknya langsung melayangkan surat resmi agar hasil konsultasi itu disampaikan melalui surat tertulis agar dapat menjadi pegangan. Ketua DPRD Sumut itu mengaku sudah membaca secara detail UU Nomor 10/2016 yang dijadikan patokan dalam pengisian kursi Wagubsu.

“Memang tidak ada bahasa di dalam UU itu yang menyebut parpol yang berhak mengusung harus memiliki kursi di DPRD. Saya sudah sampaikan kepada teman-teman, agar tidak bertindak berdasarkan pendapat pribadi. Pengisian kursi Wagubsu ini akan rawan gugatan, jika pada akhirnya parpol pengusung non-seat tidak dilibatkan,” lanjutnya.

Atas perbedaan pendapat tersebut, kata dia, pansus sudah menjadwalkan agenda kunjungan kerja untuk meminta pendapat dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Kita akan tanyakan soal penafsiran UU Nomor 10/2016 ini. Intinya pansus akan berjalan setelah memiliki pegangan surat resmi, kalau tidak pansus akan rawan digugat,” tegasnya.

Anggota Pansus Wagubsu lainnya, Mustofawiyah Sitompul tetap pada pendiriannya. Dia mengaku, pihak Kemendagri sudah mengeluarkan surat resmi hasil konsultasi beberapa waktu lalu. “Suratnya sudah ada, saat ini pansus sedang membuat tatib (tata tertib), draft tatib sudah selesai dibahas dan akan disahkan melalui sidang paripurna,” ujar politisi Demokrat itu.

“Sudah dibicarakan di internal pansus untuk melakukan pertemuan dengan seluruh parpol pengusung, termasuk yang non-seat. Kita mengimbau PKS dan Hanura bisa mengakomodir parpol yang non-seat itu,” tandasnya. (dik/adz)