Pansus Wagubsu Diminta Bubar

Foto: Dok Sumut Pos Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.
Foto: Dok Sumut Pos
Ketua DPW PKNU Sumut, Muhammad Ikhyar Velayati Harahap.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) yang dibentuk DPRD Sumut dinilai cacat hukum. Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velyati Harahap menilai, pembentukan pansus tersebut sudah melanggar tata tertib (Tatib) DPRD Sumut Nomor 4/k/2014. Untuk itu, dia meminta agar pansus tersebut segera dibubarkan.

“Sidang paripurna pembentukan pansus pengisian jabatan Wagubsu itu hanya dihadiri 41 anggota dewan,” kata Ikhyar kepada Sumut Pos, Rabu (3/8).

Menurut Ihyar, jumlah tersebut tidak memenuhi kourum. Karena, berdasarkan Tatib DPRD Sumut Nomor 4/k/2014, pengambilan keputusan yang dianggap sah apabila memenuhi pasal 78, 79, 80 dan pasal 86. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan, setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 3/ 4 dari jumlah Anggota DPRD untuk memutus usul DPRD mengenai pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Sekurang-kurangnya 2/ 3 dari jumlah Anggota DPRD untuk memilih dan memberhentikan Pimpinan DPRD, untuk menetapkan Perda dan APBD. Sekurang-kurangnya 1/ 2 ditambah satu dari jumlah Anggota DPRD untuk Rapat Paripurna DPRD selain dari pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur, serta memberhentikan Pimpinan DPRD, penetapan Perda, dan APBD.

“Jadi, 41 anggota DPRD Sumut itu tidak korum, sehingga pembentukan Pansus Pemilihan Wagubsu itu cacat hokum,” tegas Ikhyar.

Dia juga mengaku akan menggalang koalisi, baik di parlemen maupun di luar parlemen agar DPRD Sumut segera membubarkan Pansus Pemilihan Wagubsu yang bertentangan dengan hukum tersebut. Apalagi, sebenarnya banyak partai dan anggota DPRD Sumut yang tidak sepakat dengan pembentukan pansus tersebut.

“Dan saya juga sangat yakin, Kemendagri tidak akan pernah mengeluarkan ‘fatwa’ yang bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2010. Jadi, jika ada pihak atau anggota pansus yang mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan dari Kemendagri, kita minta untuk segera menunjukkan surat tersebut ke stake holder terkait. Jika surat tidak bisa di tunjukkan, berarti pihak tersebut telah melakukan pembohongan publik, dan itu bisa dipidana,” tegasnya.

Sekretaris Patriot Sumut, Risman Siregar juga mengaku kecewa dengan keputusan pansus pengisian kursi Wagubsu yang mengabaikan parpol non-seat. “Nanti akan kita bahas dengan parpol pengusung lainnya untuk menempuh jalur hukum. Pasti akan kita layangkan gugatan,” ujarnya.