Polisi Janji Tuntaskan Semua Kasus Rizieq

Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan makar. Foto:Ismail Pohan/INDOPOS

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan konten pornografi yang menyeret imam besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dan Firza Husein memasuki babak baru. Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi menyematkan status tersangka kepada Rizieq, kemarin. Itu artinya, ada dua kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka.

Kasus pertama yakni penghinaan terhadap simbol negara. Kasus tersebut ditangani Polda Jawa Barat. Kemudian, untuk kasus kedua, yaitu dugaan konten pornografi. Polisi berjanji akan menuntaskan semua kasus yang menjerat Rizieq. “Kami akan tuntaskan semua kasus,” kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.

Menurut dia, Rizieq akan menjalani dua kasus di dua tempat yang berbeda, di Mapolda Metro Jaya dan di Mapolda Jawa Barat. Untuk penetapan tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi, Argo mengatakan, Rizieq terbukti menyuruh Firza berpose syur. “Di chat di handphone keduanya ada permintaan dan menyuruh dari Pak Rizieq ke Bu Firza,” terang Argo.

Rizieq dijerat dengan pasal pornografi serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yakni, UU UU RI Nomor 44 Tahun 2008. Namun, ada perbedaan pasal yang menjerat antara Rizieq dengan Firza. Sebelumnya, Firza dijerat dengan tiga pasal. Yakni, pasal 4, 6, dan 8. Sedangkan, Rizieq dijerat dengan empat pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 4,6,8, dan 9. “Pasal 9 itu berbicara terkait Rizieq meminta ke Firza untuk berfoto syur,” ujarnya. “Pasal 9 itu berbunyi, setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi,” tambah dia.

Argo memaparkan secara rinci pasal yang menjerat Rizieq. Pasal tersebut, yaitu, pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 6 Jo pasal 32 dan atau pasal 8 Jo pasal 34 dan atau pasal 9 Jo pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008. Lantas, untuk pasal ITE, mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur itu menyebutkan, pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Jo UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Ancaman hukuman untuk Pak Rizieq di atas lima tahun,” tambah Argo.

Semua barang bukti yang diamankan polisi memberikan kejelasan tanpa ada rekayasa. Penyidik telah memastikan keaslian terkait chat antara Firza dengan Rizieq kepada provider, Telkomsel. “Foto Firza juga sudah dibenarkan asli oleh saksi ahli. Lalu, untuk chat antara Firza dan Rizieq, kami juga mendapat kebenaran dari provider yang digunakan keduanya, Telkomsel,” paparnya.

Hari ini (Selasa, 30/5), polisi menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq. Pasca mengeluarkan surat itu, Argo akan menunggu respon dari Rizieq. Bila tidak mendapat respon, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO. “Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional,” terang Argo.