Poldasu Harus Usut PT Best Profit Futures, Penipuan Berkedok Investasi Emas

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera memanggil dan memeriksa jajaran PT Best Profit Futures Cabang Medan, yang diduga telah melakukan tindakan penipuan bekedok investasi emas sistem onlinen

Dugaan penipuan itu, telah mengakibatkan kerugian sebesar Rp1 miliar lebih terhadap 3 nasabah PT Best Profit Futures, yang sebelumnya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut pada 26 Februari 2019. Korban yang ditipu di antaranya, Arni Sihotang mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, Rio Ojak Pakpahan sebesar Rp840 juta dan Saut Yansen Manurung sebesar Rp100 juta.

Kuasa Hukum para korban, Jon Efendi SP, SH, MH meminta Kapoldasu agar segera menindaklanjuti laporan korban. “Kami minta Kapoldasu menangkap oknum yang terlibat dalam kegiatan berkedok investasi emas online PT Best Profit Futures. Mulai dari jabatan terendah sampai tertinggi agar segera diperiksa dan dilakukan penahanan,” pinta Jon Efendi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (2/4).

Menurutnya, para korban sudah diperiksa penyidik polisi, beberapa bukti rekening uang ke PT Best Profit Futures juga sudah diserahkan. Namun, hingga kini belum ada pemanggilan terhadap PT Best Profit Futures. “Laporan ini sudah ada satu setengah bulan lamanya. Namun baru dari nasabah saja yang diperiksa. Mereka ingin ada kejelasan terhadap kasus ini, agar semuanya terungkap dugaan penipuan ini. Sebab sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Jon, bila kasus ini diusut tuntas, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban dari kegiatan berkedok investasi emas online yang belum membuat laporan ke polisi.

“Korban masih banyak yang belum membuat laporan. Kalau semua melaporkannya ke polisi ini akan menjadikan efek jera bagi para pelaku usaha investasi berkedok penipuan,” ungkapnya.

Ia juga meminta kepada Gubernur Sumut, Bappebti dan OJK RI, untuk memeriksa dan menindak tegas dari segi administrasi terhadap kegiatan usaha PT Best Profit Futures. “Atas peristiwa yang dialami para korban agar izin usahanya dicabut, sehingga ke depan tidak ada lagi korban-korban seperti mereka ini,” tegasnya.

Diceritakannya, awalnya para korban diiming-imingi dengan berinvestasi emas sebesar Rp100 juta dan akan mendapat keuntungan Rp1 juta sampai Rp3 juta per hari nya. Keuntungan tersebut akan dikirim melalui rekening para korban setiap bulannya tanpa ada resiko.

“Sebelum mentransfer dana investasi tersebut ke rekening PT Best Profit Futures yang berpusat di Jakarta, para korban diajak beberapa kali ke kantor cabang Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Tujuannya untuk meyakinkan para korban akan investasi itu,” katanya.

Setelah para korban mentransfer dana investasi tersebut, ternyata hanya dalam hitungan satu bulan, justru mereka tidak ada menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

“Jangankan keuntungan, modal saja tidak kembali. Para korban sudah berulang kali mendatangi kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk meminta pertanggungjawaban. Pihak perusahaan juga tidak mampu menjelaskan alur perjalanan untung ruginya, malah yang diterima para korban hanya hinaan. Dan ironisnya lagi, setiap korban dan keluarganya mendatangi kantornya, mereka selalu dihadapkan dengan aparat keamanan yang ikut menjaga kantornya,” bebernya.

Disebutkan Jon, dalam kasus ini, sudah ada nasabah yang melakukan perdamaian dengan PT Best Profit Futures atas kerugian yang dialami, meski tanpa ada laporan ke pihak kepolisian. Karenanya iya berkeyakinan, Polda Sumut, akan bekerja profesional mengungkap dugaan jaringan penipuan berkedok investasi online ini.”Para korban mendukung kinerja dari Bapak Kapoldasu, dalam menegakkan hukum mengusut kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Ketiga korban sebelumnya sudah membuat laporan Polisi dengan No: STTLP/279/ll/2019/SUMUT SPKT “ll”, STTLP/280/ll/2019/SUMUT SPKT “ll” dan STTLP/281/ll/2019/SUMUT SPKT “ll”, tertanggal 26 Februari 2019.

Jon menambahkan, para korban juga sebelumnya sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Best Profit Futures ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Gugatan terdaftar dengan Reg No: 41/Pdt.6/2019/PN Mdn. Gugatan itu diajukan karena para penggugat merasa dirugikan oleh PT Best Profit Futures selaku tergugat terkait investasi emas melalui perdagangan online. Para penggugat dijanjikan perusahaan tersebut dengan keuntungan Rp1 juta hingga Rp3 juta per hari. Namun kenyataannya, investasi para penggugat minimal Rp100 juta tak sesuai yang telah dijanjikan PT Best Profit Futures. (man/ila)