Pemkab Karo Keluarkan Perbup No.48 Tahun 2018, DPRD: Kami Tidak Dilibatkan

KARO, SUMUTPOS.CO – Selain menuai kecaman dari warga Bumi Turang, produk hukum Perbup Karo No. 48 Tahun 2018 hasil temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara, disorot oleh anggota DPRD Karo, Dra. Lusia Sukatendel. Menurutnya, hal ini sudah bisa dimasukkan ke ranah hukum.

Wakil Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyayangkan sikap Pemkab Karo yang terkesan tertutup, dan diam-diam mengeluarkan produk hukum. Karena selain mencetak undang-undang dan legislasi, tupoksi anggota dewan sebagai mitra kerja selayaknya mengetahui kegiatan Pemda Karo. Terlebih kebijakan yang menyangkut keuangan daerah, sekalipun itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan DPRD.

“Kalau benar adanya informasi yang seperti ini, kalaupun dewan tidak mendapat kepentingan dalam bagian itu. Dalam prinsipnya, sebagai pengawas kebijakan Pemda Karo, dimana letak tupoksi dewan itu? Seharusnya, terlebih itu menyangkut keuangan daerah, selayaknya ada kajian hukum.

Jangan nanti bermasalah dulu baru kami tau, kan gak etis seperti itu,” kritik Lusia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/2).

Apalagi Perbup no.48 Tahun 2018 tentang kriteria dan besaran pemberian tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus pengelolaan keuangan dan barang milik daerah di lingkungan Pemkab Karo, baru terungkap setelah bermasalah.

“Produk Hukum apapun yang dikeluarkan bupati, baik itu Peraturan Bupati (Perbup) dan sebagainya, secara Tatanan hukum di pemerintahan harus ada pemberitahuan ke DPRD. Ini kan tidak,” tegas Lusia.

Diakui Lusia, sebagai wakil rakyat, pihaknya sama sekali tidak dilibatkan dalam Perbup tersebut. “Kapan Perbup itu berlaku? Kami tidak tau. Kami juga tidak diundang untuk membicarakannya, ada-enggak sudah dipanggil dinas terkait? Kalau ada kesepakatan, baru ditandatangani Ekskutif dan Legislatif. Apa yang diperbuat Pemda Karo mitra kerja juga harus tahu, karena pemerintah itu bukan satu. Minimal itu ada rapat kerja. Tapi mereka pun bisa saja dengan tidak sengaja,” tandasnya.

Seperti diketahui, Perbup ini dinilai “abal-abal” karena sudah dihentikan dan jadi temuan BPK. Hal ini juga diakui Kepala Dinas PPKAD Karo Andreasta Tarigan dan Kepala Inspektorat Philimon A. S. Brahmana, SH. Pasca diberlakukan hingga Desember 2019, Perbup ini telah menghabiskan anggaran Rp 2.289.400.000.

“Itulah jumlah yang sudah dibayarkan sampai dengan bulan September 2019. Ini yang menurut temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara. Tetapi dalam temuan itu tidak dirinci siapa saja menerima dan berapa jumlahnya. Tetapi sepertinya teman -teman wartawan sudah bisa menghitungnya,” kata Philimon.

Sekedar mengingatkan, Perbup Nomor 48 Tahun 2018 ini mengatur tentang kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Khusus Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo.

Selain disinyalir hanya menguntungkan oknum-oknum tertentu, Perbup yang rentan masuk ke ranah hukum ini juga belum mendapat persetujuan dari Mendagri.

Perbup ini jelas bertentangan dengan hati nurani masyarakat Karo, apalagi Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda disebut-sebut ikut menikmati. Dalam Perbup Karo No 48 Tahun 2018 tersebut menyebut besaran tambahan penghasilan yang diterima sejumlah pejabat daerah di lingkungan Pemkab Karo. Adapun pejabat yang menerima diantaranya, Bupati Karo Rp 40.000.000, Wakil Bupati Karo Rp 35.000.000, Sekretaris Daerah 26.000.000, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Karo Rp 22.000.000, Kepala DPPKAD Rp 20.100.000, Sekretaris DPPKAD Rp 10.300.000.

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Rp 6.100.000, Kepala Subbagian Keuangan Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Sekretariat BPKPAD Rp 1.600.000. Kemudian, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD sebesar Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Perencanaan Anggaran Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Pengendalian Anggaran Rp 6.900.000, Keapala Subbidang Wvaluasi dan Pelaporan Anggaran Rp 6.900.000, Staf Bidang Anggaran Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Akuntansi dan Aset Daerah BPKPAD Rp 10.100.000, Kepala Subbidang Akuntansi dan Pelaporan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Perbendaharaan Rp 6.900.000, Kepala Subbidang Penatausahaan Barang Milik Daerah Rp6.900.000, Staf Bidang Akuntansi dan Aset Rp 1.800.000.

Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Rp 9.100.000, Kepala Subbidang Pendapatan Asli Daerah Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Dana Perimbangan Rp 6.100.000, Kepala Subbidang Pembukuan dan Pelaporan Rp 6.100.000, Staf Bidang Pendapatan Rp 1.400.000.

Kepala bidang PBB – P2 BPKPADRp 8.000.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah-I Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB- P2 Wilayah II Rp 5.200.000, Kepala Subbidang PBB-P2 Wilayah III Rp 5.200.000, Staf Bidang PBB-P2 Rp 1.300.000. Eselon IV.A Pada UPT Rp 3.100.000, Eselon IV.B Pada UPT Rp 2.500.000, Staf pada UPT Rp 1.100.000, dan Muasa BUD sebesar Rp 2.000.000.

Berdasarkan lampiran Perbup dimaksud Bupati Karo, Terkelin Brahmana berhak menerima tambahan penghasilan sebesar Rp40 juta setiap bulan. Dengan ditekennya Perbup tersebut Terkelin Brahmana sudah menerima Rp360 juta, sementara Wakil Bupati Karo, Cory S. Sebayang juga berhasil menambah pundi-pundinya sebesar Rp315 juta. (deo/han)