Pertamina Segel SPBU di Pancur Batu karena Jual BBM Bercampur Air

DISEGEL: Ditpolair Polda Sumut saat menyegel SPBU rekanan Pertamina di Jalan Perintis Kemerdekaan, Hamparanperak, karena menyelewengkan BBM subsidi ke industri. fachril/sumut pos
ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah SPBU di Jalan Jamin Ginting – Pancur Batu nomor 14.203.170 terpaksa disegel Pertamina akibat menjual BBM terkontaminasi atau bercampur air.

Penyegelan tersebut bermula dari seorang konsumen yang marah-marah kepada petugas SPBU Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang karena tidak terima BBM yang dibelinya dari SBPU tersebut bercampur air. Kejadian itu, menjadi viral di Media Sosial (Medsos) di Instagram dan pesan beruntun di Whatsapp.

Atas peristiwa itu, tim Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I turun dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap SPBU tersebut. Dari hasil pengecekan internal, SPBU di Jalan Jamin Ginting – Pancur Batu nomor 14.203.170 memang sudah tidak beroperasi sejak Agustus 2019.

Meski tidak beroperasi lagi, namun pemilik SPBU tersebut berlaku curang dengan menjual sisa stok BBM miliknya. Padahal terdapat kandungan air pada BBM Dexlite dari SPBU yang diperkirakan berasal dari sisa penguapan dalam tanki SPBU. Karena sejak lama tidak digunakan, terkumpul penguapan sehingga mengkontaminasi stok BBM dalam tangki.

“SPBU tersebut belum mendapatkan izin penggunaan lahan sehingga tidak bisa beroperasi. Makanya Pertamina langsung menghentikan penyaluran BBM ke SPBU tersebut saat itu,” ujar Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina MOR I, M. Roby Hervindo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, diduga oknum SPBU menjual sisa stok yang ada dalam tangki tanpa sepengetahuan dan izin Pertamina.

“Pertamina sudah menurunkan tim untuk menyegel seluruh nozzle dispenser di SPBU tersebut. Sehingga menghindari digunakan kembali. Pertamina juga melakukan pemeriksaan dan pencatatan sisa stok serta totalisator,” pungkasnya.(gus/ila)