26 C
Medan
Monday, December 30, 2024
spot_img

Usai Bercinta, PSK Curi Tiga Motor ‘Pasien’

tEDDY/SUMUT POS
INTEROGASI: Petugas Polsek Medan Baru menginterogasi PSK yang doyang ‘ngembat’ motor ‘pasiennya’.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketagihan mencuri, wanita pekerja seks komersial (PSK) ditangkap polisi. Tika warga Jalan Setia Budi, Medan ini ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena beberapa kali mencuri sepedamotor dari pria hidung belang usai menikmati tubuhnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru atas laporan kehilangan salah satu pelanggannya.

Diterangkan Martuasah, tersangka mencuri sepeda motor usai melakukan kencan dengan pelanggannya. Kemudian, Tika menyuruh ‘pasiennya’ itu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih.

“Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kendaraan milik korban dan melarikan sepedamotor yang diparkirkan di hotel tempat mereka berada,” ujar Martuasah, Selasa (2/4)

Kata Martuasah, Tika ditangkap atas laporan dari korban SY (24) warga Jalan Pintu Air 1 No. 118-B Medan Johor. Saat itu, korban berjumpa dengan pelaku pada Jumat 25 April 2019 malam di Jalan Sei Wampu Medan.

“Usai nego harga, korban dan pelaku kemudian menuju hotel Citra Sari. Usai bersetubuh, pelaku kemudian meminta korban mandi. Saat itu lah pelaku menjalankan aksinya,” urai Kapolsek.

Tika sendiri ditangkap petugas Minggu (31/3) lalu. Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Pajak USU saat sedang berbelanja.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Tika mengakui kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian sepedamotor dengan modus yang sama.

Aksi itu dilakukannya mulai dari 22 Januari, 28 Januari dan 22 Februari 2019. Ketiga korbannya pun juga ternyata telah membuat laporan ke polisi. “Untuk aksi yang pada tanggal 28 Januari 2019 atas nama korban inisial SAI. Lokasinya di Hotel Citra Jalan Wahid Hasyim. Kerugian sepeda motor jenis Yamaha Lexi dijual seharga Rp3 juta kepada penadah di Delitua,” urai Martuasah.

“Kemudian tanggal 22 Januari 2019 korban AAS, lokasi di Hotel Menara Jalan Gatot Subroto. Kerugian 1 unit Yamaha N Max juga dijualnya di Delitua seharga Rp3 Juta,” urai Martuasah.

Terakhir tanggal 23 Febuari 2019 atas nama korban MI. Lokasi di Hotel Sianjur Jalan Wahid Hasyim, kerugian Honda Beat dijual seharga Rp 2 Juta di Deli Tua.(dvs/ala)

tEDDY/SUMUT POS
INTEROGASI: Petugas Polsek Medan Baru menginterogasi PSK yang doyang ‘ngembat’ motor ‘pasiennya’.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketagihan mencuri, wanita pekerja seks komersial (PSK) ditangkap polisi. Tika warga Jalan Setia Budi, Medan ini ditangkap petugas Polsek Medan Baru karena beberapa kali mencuri sepedamotor dari pria hidung belang usai menikmati tubuhnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi mengatakan, tersangka diringkus Tim Pegasus Polsek Medan Baru atas laporan kehilangan salah satu pelanggannya.

Diterangkan Martuasah, tersangka mencuri sepeda motor usai melakukan kencan dengan pelanggannya. Kemudian, Tika menyuruh ‘pasiennya’ itu pergi ke kamar mandi untuk bersih-bersih.

“Selanjutnya, pelaku mengambil kunci kendaraan milik korban dan melarikan sepedamotor yang diparkirkan di hotel tempat mereka berada,” ujar Martuasah, Selasa (2/4)

Kata Martuasah, Tika ditangkap atas laporan dari korban SY (24) warga Jalan Pintu Air 1 No. 118-B Medan Johor. Saat itu, korban berjumpa dengan pelaku pada Jumat 25 April 2019 malam di Jalan Sei Wampu Medan.

“Usai nego harga, korban dan pelaku kemudian menuju hotel Citra Sari. Usai bersetubuh, pelaku kemudian meminta korban mandi. Saat itu lah pelaku menjalankan aksinya,” urai Kapolsek.

Tika sendiri ditangkap petugas Minggu (31/3) lalu. Polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku di daerah Pajak USU saat sedang berbelanja.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Tika mengakui kalau dirinya sudah tiga kali melakukan pencurian sepedamotor dengan modus yang sama.

Aksi itu dilakukannya mulai dari 22 Januari, 28 Januari dan 22 Februari 2019. Ketiga korbannya pun juga ternyata telah membuat laporan ke polisi. “Untuk aksi yang pada tanggal 28 Januari 2019 atas nama korban inisial SAI. Lokasinya di Hotel Citra Jalan Wahid Hasyim. Kerugian sepeda motor jenis Yamaha Lexi dijual seharga Rp3 juta kepada penadah di Delitua,” urai Martuasah.

“Kemudian tanggal 22 Januari 2019 korban AAS, lokasi di Hotel Menara Jalan Gatot Subroto. Kerugian 1 unit Yamaha N Max juga dijualnya di Delitua seharga Rp3 Juta,” urai Martuasah.

Terakhir tanggal 23 Febuari 2019 atas nama korban MI. Lokasi di Hotel Sianjur Jalan Wahid Hasyim, kerugian Honda Beat dijual seharga Rp 2 Juta di Deli Tua.(dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/