28 C
Medan
Sunday, December 7, 2025

Sepekan Penerapan ETLE Mobile, Ditlantas Poldasu Masih Temukan Banyak Pelanggaran

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel (Hp), sejak 1 Agustus 2022, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) masih menjumpai banyaknya pelanggaran berlalu lintas di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat kepada Sumut Pos di Medan, Senin (8/8).

Sesuai data yang diterima, pelanggaran yang tertangkap kamera (tercapture petugas) ETLE Mobile hungga 7 Agustus 2022, sebanyak 1.751 kasus. Sementara yang terkirim ke Back Office Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut sebanyak 1.468 kasus, terkonfirmasi, yakni melalui website atau datang langsung sebanyak 107 kasus.

“Tetapi setelah diproses di Bac Office, hanya 68 kendaraan yang dinyatakan melakukan pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 64 kasus dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, sebanyak 4 kasus,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alimuddin, yang dikirimkan tagihan tilang sesuai alamat domisili yang melakukan pelanggaran jumlahnya sama, yakni 68 kasus. Tetapi yang sudah membayar, baik melalui rekening maupun datang langsung sebanyak 40 orang.

“Sisanya yang belum bayar akan langsung terblokir kendaraannya. Nantinya ketika mau membayar pajak kendaraan, si pemilik kendaraan tersebut akan mengetahuinya,” sebutnya.

Proses konfirmasi diberikan tenggat waktu selama lima hari setelah dikirim tagihan tilang ke alamatnya, sedangkan proses pembayaran diberikan batas waktu selama 7 hari. Jika belum bisa membayar juga masih diberikan tenggat waktu hingga 7 hari berikutnya. “Jika selama tenggat waktu itu tidak juga membayar, maka akan terblokir dengan sendirinya,” imbuhnya.

Dijelaskannya, sosialisasi telah dilakukan selama sebulan, pada Juni 2022 lalu. ETLE yang diterapkan, yakni ETLE berbasis kamera pengawas atau ‘Closed Circuit Television’ (CCTV), ETLE statis, yakni dengan cara polisi lalu lintas aktif melakukan patroli dan ETLE Mobile berbasis Handphone (HP).

Adapun, papar Alimuddin, jenis-jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile, yakni hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.

“Semoga ke depannya masyarakat Kota Medan semakin memahami sistem ETLE ini,” harapnya. (dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile berbasis ponsel (Hp), sejak 1 Agustus 2022, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditlantas Polda Sumut) masih menjumpai banyaknya pelanggaran berlalu lintas di Kota Medan.

Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut, AKBP Alimuddin Sinurat kepada Sumut Pos di Medan, Senin (8/8).

Sesuai data yang diterima, pelanggaran yang tertangkap kamera (tercapture petugas) ETLE Mobile hungga 7 Agustus 2022, sebanyak 1.751 kasus. Sementara yang terkirim ke Back Office Gakkum Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumut sebanyak 1.468 kasus, terkonfirmasi, yakni melalui website atau datang langsung sebanyak 107 kasus.

“Tetapi setelah diproses di Bac Office, hanya 68 kendaraan yang dinyatakan melakukan pelanggaran, yakni tidak menggunakan helm sebanyak 64 kasus dan melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan, sebanyak 4 kasus,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Alimuddin, yang dikirimkan tagihan tilang sesuai alamat domisili yang melakukan pelanggaran jumlahnya sama, yakni 68 kasus. Tetapi yang sudah membayar, baik melalui rekening maupun datang langsung sebanyak 40 orang.

“Sisanya yang belum bayar akan langsung terblokir kendaraannya. Nantinya ketika mau membayar pajak kendaraan, si pemilik kendaraan tersebut akan mengetahuinya,” sebutnya.

Proses konfirmasi diberikan tenggat waktu selama lima hari setelah dikirim tagihan tilang ke alamatnya, sedangkan proses pembayaran diberikan batas waktu selama 7 hari. Jika belum bisa membayar juga masih diberikan tenggat waktu hingga 7 hari berikutnya. “Jika selama tenggat waktu itu tidak juga membayar, maka akan terblokir dengan sendirinya,” imbuhnya.

Dijelaskannya, sosialisasi telah dilakukan selama sebulan, pada Juni 2022 lalu. ETLE yang diterapkan, yakni ETLE berbasis kamera pengawas atau ‘Closed Circuit Television’ (CCTV), ETLE statis, yakni dengan cara polisi lalu lintas aktif melakukan patroli dan ETLE Mobile berbasis Handphone (HP).

Adapun, papar Alimuddin, jenis-jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ETLE Mobile, yakni hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan serta kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya sudah habis.

“Semoga ke depannya masyarakat Kota Medan semakin memahami sistem ETLE ini,” harapnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru