Aturan Terbaru Kerja ASN Selama PPKM, WFO Bagi Pegawai yang Sudah Vaksinasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menerbitkan aturan kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru selama PPKM pada Jumat (24/9).

BERBARIS: Para ASN tampak berbaris dengan mengenakan masker. Peraturan baru kerja ASN selama PPKM saat ini sudah boleh WFO bagi ASN yang sudah vaksin.

Aturan itu tertuang dalam Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya aturan baru ini, maka aturan kerja ASN sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama pemberlakuan PPKM pada masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kantor pemerintahan sektor non-esensial bisa memperkerjakan 25 persen ASN untuk work from office (WFO). Syaratnya, ASN tersebut sudah divaksinasi Covid-19.

Menurutnya, kebijakan ini tertuang dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kemudian, bagi instansi di wilayah luar Jawa-Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning.

Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen. “Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa – Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai,” tutur Tjahjo.

“Jika berada di PPKM Level 3 luar Jawa-Bali, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19,” lanjutnya.

Lebih lanjut Tjahjo mengungkapkan, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa-Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh.

Kemudian, jika berada di Level 3 PPKM Jawa-Bali, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2 PPKM Jawa-Bali, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai. “Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai,” kata Tjahjo.

Sedangkan pada PPKM Level 2 (Jawa-Bali), WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, WFO berlaku 100 persen di setiap level PPKM. Tjahjo menegskan, pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PAN RB Nomor 17 dan 21 Tahun 2021.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Lalu mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari level 1 hingga level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM. (kps)