Site icon SumutPos

2020, Gunung Sitoli Masuk Penghitungan Inflasi di Sumut

GUNUNG SITOLI: Pemandangan Kota Gunung Sitoli saat dilihat dari atas. Karena letak geografisnya yang unik, kini Kota Gunung Sitoli masuk penghitungan inflasi di Sumut mulai tahun 2020.
ist

GUNUNG SITOLI, SUMUTPOS.CO – Kota Gunung Sitoli kini masuk dalam perhitungan perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/Inflasi

di Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Perkembangan IHK kota tersebut,

akan disampaikan mulai Febuari 2020.

Sebelumnya, IHK di Sumut, yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga dan Kota Padangsidimpuan. Sedangkan untuk Gunung Sitoli, diminta oleh Pemerintah Kota (Pemko) Gunung Sitoli kepada BPS Sumut.

“Letak geografisnya tampak unik, Pemda meminta kita menghitung inflasi sendiri,” ungkap Kepala Bidang Statistik Distribusi BPS Sumut, Dinar Butar-butar kepada wartawan di Kantor BPS Sumut di Medan, Kamis (30/1) siang.

Dina menjelaskan secara geografis tersendiri, Kota Gunung Sitoli bingung menggunakan data inflasi per bandingan kota apa. Bila menggunakan data dari Kota Sibolga ada terjadi perbedaan pola konsumsinya dengan Kota Gunung Sitoli.

“Mau menggunakan Inflasi perbandingnya Kota apa ya. Sibolga pola konsumsinya dengan Gunung Sitoli berbeda. Tidak bisa meminjam dari Sibolga,” jelas Dinar.

Dinar mengungkapkan pihaknya memenuhi keinginan Kota Gunung Sitoli untuk dihitung inflasi kota pada tahun 2020 ini. Ia mengatakan Kota Gunung Sitoli juga banyak mendatangi kebutuhan pokoknya dari luar daerah.

“Kemudian kita penuhi, dilakukan penghintungan inflasi. Geografis tersendiri, jadi pola harga-harga berbeda juga. Hampir semua konsumsinya didatangkan. Beras tidak mencukupi, impor dari daerah lain. Paling ikan basah lah,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, dasar pemilihan kota IHK yang baru itu berdasarkan pantauan besaran produk domestik regional bruto di wilayah itu. Lalu pengeluaran perkapita dan letak geografisnya.

Penetapan itu juga mempertimbangkan usulan BPS Provinsi, Kota/Kabupaten dan termasuk Wali Kota setempat.

Menurut Dinar, IHK menggambarkan perubahan tingkat harga eceran barang dan jasa yang dikonsumsi rumah tangga di suatu kota. Indeks itu merupakan ukuran rata-rata perubahan permintaan masyarakat akan barang dan jasa antarwaktu.

“Persentase perubahan IHK itulah yang disebut inflasi atau deflasi,” katanya.

Adapun bahan dasar penyusunan inflasi/deflasi adalah hasil Survei Biaya Hidup (SBH) untuk menghasilkan paket komoditas. Selain dari paket komoditas juga digunakan untuk menghitung Diagram Timbang.

Diagram Timbang yang digunakan saat ini hasil dari SBH 2012 . SBH terakhir yang dilaksanakan pada tahun 2018 akan dirilis mulai awal tahun 2020. (gus/ram)

Exit mobile version