Site icon SumutPos

Sewa Kamar di Rutan Rp400 Ribu

LANGKAT- Cerita sewa kamar di rumah tahanan (rutan) bukan hal baru, termasuk di Rutan Kelas II B Tanjung Pura. Malah di rutan ini, bukan hanya pemilik uang yang diistimewakan, warga kurang mampu pun disebut-sebut diwajibkan membayar sewa kamar sebesar Rp400 ribu per orang.

Seperti dialami JF (16) dan DM (18) warga Paya Remis, Kecamatan Batang Sarangan, Langkat. Kedua bocah ini, dimintai uang sewa kamar oleh petugas rutan Tanjung Pura, sebesar Rp400 ribu per orang.

Menurut penuturan Ismail (36) paman kedua anak kepada koran ini, kemarin (27/2) menyebutkan,  karena adanya permintaan petugas rutan tadi, kedua keponakannya itu melaporkan hal tersebut kepada Ismail. Kebetulan saat itu, Ismail tengah menjenguk kedua keponakannya.

“Waktu saya menjenguk, ada petugas rutan meminta uang sewa kamar Rp400 ribu per orang. Semula, mereka meminta uang sewa itu sebesar Rp800 ribu, tapi kami tidak punya uang, akhirnya nego jadi Rp400 ribu per orang,”bebernya.
Kapala Rutan Tanjung Pura, Sartowali melalui Kepala Pengaman Rutan (KPR) Kamaruddin Manik ketika dihubungi membantah melakukan pungutan uang kamar terhadap para terpidana.(ndi)

Exit mobile version