Site icon SumutPos

Tak Dapat Izin Bupati, Hotel Melati Gagal Ditertibkan

LUBUK PAKAM-Agenda Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang menertibkan bangunan hotel kelas melati tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin (31/10) sekitar pukul 10.00 WIB, gagal dilakukan. Penyebabnya, Sat Pol PP belum mendapat persetujuan dari Bupati Deli Serdang berbentuk SK.

Kepala Seksi Ops sat Pol PP M Saragih SH, menjelaskan kalau SK penertiban hotel di Desa Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau tersebut belum diteken karena Bupati Deli Serdang Amri Tambunan berada di luar kota. Selain itu, ada pertimbangan lain dari Wakil Bupati H Zainuddin Mars.

“Protapnya (peraturan tetapnya) surat  perintah pembongkarannya harus ditandatangani Bupati. Tetapi Bupati tidak di tempat, maka kami menghadap Wabup. Lantas karena pertimbangan keamanan, Wabup memerintahkan penudaan,” bilang M Saragih.

Kemudian ketika dikejar lebih lanjut, dasar Wabup tidak memberika izin penertiban itu, Saragih tidak dapat berkomentar. Meski penertiban gagal dilakukan, Sat Pol PP diperintahkan untuk terus mengawasi operasional hotel yang dinilai ilegal.

“Selama kita pantau masih tetap beroperasi akan ditindak. Bahkan bangunanya bakal kita ratakan semua,” ungkapnya.
Pantau di sekitar lokasi, semenjak terkabarnya informasi penertiban oleh tim gabungan Pemkab Deliserdang, di penginapan yang berdiri sejak setahun lalu tersebut terlihat sepi dari pengunjung. Hanya beberapa orang pegawai hotel tampak keluar masuk mengendarai sepeda motor.

Di luar lokasi, terlihat sejumlah petugas dari Polsek Lubuk Pakam berjaga-jaga. Namun, karena ren cana eksekusi gagal, akhirnya pe tugas kembali ke Mapolsek Lubuk Pakam.

Hotel yang berdekatan dengan kawasan Sungai Ular ini bahkan telah pernah kena penertiban yang digelar Sat Pol PP Pemkab Deli Serdang. Namun, hotel yang tidak pernah direstui oleh Pemkab Deli Serdang itu tetap beroperasi sebagai penginapan. Disebut sebut bangunan hotel itu milik seorang dokter wanita.(btr)

Exit mobile version