Site icon SumutPos

Warga Desa Sukamaju Berharap Polres Karo Konsisten

KARO, SUMUTPOS.CO – Setelah melakukan aksi demo beberapa waktu lalu, perwakilan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, didampingi kuasa hukumya Imanuel Elihu Tarigan, dan Ketua Projo Kabupaten Karo Lloyd Reynold Ginting, memenuhi undangan Kapolres Tanah Karo, Sabtu (30/10) lalu.

Pertemuan ini berlangsung di Mapolres Tanah Karo Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Menurut Lloyd, kehadiran pihaknya atas undangan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, guna membahas pengaduan dan laporan masyarakat Desa Sukamaju, atas dugaan perusakan dan penyerobotan lahan oleh PT Bibit Unggul Karobitek (BUK).

Menurut Lloyd, dari hasil pembahasan itu, diputuskan, pengaduan masyarakat Desa Sukamaju akan tetap dilanjutkan. Mengenai kasus penyerobotan lahan Desa Sukamaju juga akan tetap dilanjutkan oleh Polres Tanah Karo, dan akan dilakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) dalam waktu dekat ini ke Puncak 2.000 Siosar.

“Kami berharap Polres Tanah Karo tetap konsisten dalam penegakkan hukum di kabupaten ini. Kalau tidak, masyarakat Karo harus siap bangkit untuk melawan,” ungkap Lloyd.

Sementara itu, Sekretaris DPC Projo Kabupaten Karo Imanuel Elihu Tarigan, pun berharap, ada titik terang dalam kasus ini. Dia mengatakan, pihaknya siap membantu siapa saja warga di Kabupaten Karo ini, yang dalam menghadapi masalah-masalah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk ketiga kalinya ratusan masyarakat Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, kembali ‘menggeruduk’ Kantor BPN/ATR Kabupaten Karo. Karena belum ada kejelasan dan tanggapan yang serius dari pihak BPN Kabupaten Karo, masyarakat Desa Sukamaju sempat bertahan di ruas jalan depan Kantor Bupati Karo, dan menjadi perhatian masyarakat yang melintas, Rabu (27/10) lalu.

“Persoalan ini harus dituntaskan. Tanah ulayat warga Desa Sukamaju harus dikembalikan, bukan malah dikuasai pihak penguasa luar dengan membawa perseroan terbatas (PT) yang mengklaim memiliki HGU seluas 89,5 hektare diterbitkan instansi BPN/ATR pada 1997,” tegas warga.

Dalam kasus ini, ada dugaan penerbitan peta bidang HGU PT BUK pada Desember 2020 lalu, yang dilakukan secara diam-diam, karena tanpa ada pemberitahuan kepada masyarakat petani Desa Sukamaju, Desa Kacinambun, dan Desa Lau Riman, yang berbatasan langsung dengan areal PT BUK. Sehingga telah terjadi tumpang tindih kepemilikan warga atas lahan areal Puncak 2.000 Siosar yang diklaim PT BUK.

Warga juga mendesak BPN Kabupaten Karo menunjukkan prosedur penerbitan peta bidang HGU PT BUK pada Desember 2020, apakah telah sesuai dengan prosedur yang ada di dalam PP No 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur tentang syarat dan mekanisme pengukuran bidang tanah. “Tunjukkan surat-suratnya kepada kami. Kalau sesuai, kami mundur. Dan kalau tidak (sesuai), kami minta batalkan peta bidang tersebut. Dan lakukan pengukuran kembali areal HGU PT BUK,” desak warga. (deo/saz)

Exit mobile version