Site icon SumutPos

Ternyata, Erry Ikut Tandatangani Bansos

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Wagubsu, Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu dimintai keterangan terkait pertemuan yang melibatkan Gatot antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, OC Kaligis, Surya Paloh dan Tengku Erry, yang membahas deal pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) oleh Kejaksaan, mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo adalah kader NasDem.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Wagubsu, Tengku Erry Nuradi, menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015). Ketua DPD Partai NasDem Sumut itu dimintai keterangan terkait pertemuan yang melibatkan Gatot antara Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho, OC Kaligis, Surya Paloh dan Tengku Erry, yang membahas deal pengamanan penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Pemprov Sumatera Utara) oleh Kejaksaan, mengingat Jaksa Agung HM Pasetyo adalah kader NasDem.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di Gedung Bundar korps adhiyaksa, Bilangan Blok M Jakarta, sepanjang Senin (30/11). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Tengku Erry sebagai saksi, setelah sebelumnya batal menjalani pemeriksaan pada Kamis (26/11) lalu karena undangan yang dikirim tidak sampai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi alasan kuat mengapa penyidik merasa perlu mendalami keterangan dari politikus Partai NasDem tersebut. Diantaranya, Tengku Erry ternyata ikut menandatangani pencairan dana bantuan sosial yang disalurkan bagi sejumlah kelompok penerima di Sumatera Utara. Karena itu perlu didalami, setelah sebelumnya Kejagung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2012-2013. Masing-masing Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpol Linmas Eddy Sofyan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, karena ikut menandatangani pencairan hibah atau bansos sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta, saat menjabat Wakil Gubernur Sumut,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin (30/11).

Selain itu, pemeriksaan kata Amir, juga dilakukan mengingat kedudukan Tengku Erry sebagai seorang anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut. “Karena itu pemeriksan pada pokoknya mengenai poses dan mekanisme pengusulan anggaran APBD untuk pemanfaatan bagi Hibah dan Bantuan Sosial pada pemprov Sumut Tahun 2012-2013, mengingat kedudukan saksi salah satu anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”ujar Amir.

Tengku Erry diketahui tiba di Gedung Kejagung sekitar Pukul 10.15 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan hingga Pukul 19.00 WIB, atau diperiksa hingga sekitar sembilan jam.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan status Tengku Erry berubah dari saksi menjadi tersangka, Amir belum bersedia memberi penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan kalau hingga saat ini mantan Bupati Serdang Bedagai tersebut masih berstatus saksi.

“Sampai saat ini dia (Tengku Erry,red) berstatus saksi. Itu saja yang dapat disampaikan,” ujar Amir.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dilakukan Kejagung, setelah sebelumnya Tengku Erry menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 5 Agustus lalu. Terhadapnya penyidik setidaknya mengajukan 22 pertanyaan.

Meski demikian, Tengku Erry enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. Ia hanya menyatakan telah menjelaskan semuanya kepada penyidik.

“Yang jadi tersangka kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nah kami jelaskan apa yang mau diperiksa (kepada penyidik,red),” ujar Tengku Erry.

Sementara itu, Ketua tim penyidik kasus dugaan korupsi kasus dana hibah dan bansos Kejagung Victor Antonius mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya dalam kasus ini penyidik menetapkan Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Pemprov Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka.

Dia menyebutkan, kehadiran Tengku Erry datang untuk mendengarkan kesaksiannya mengenai persoalan dana bansos yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar tersebut, dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, Tengku Erry tak bisa memenuhi panggilan Kamis (25/11) kemarin. Pasalnya, surat panggilan yang dikirim lewat atasan Tengku Erry, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, tidak sampai ke Tengku Erry.

“Panggilan yang dikirim melalui atasan beliau, Mendagri, belum diterima yang bersangkutan (Erry),” kata Amir.

Mantan Wakil Kepala Kejati Sumut itu mengaku tidak tahu alasan mengapa surat panggilan itu belum sampai ke Erry.  “Saya belum tahu itu. Informasi dari penyidik surat dikirim melalui atasan beliau,” ujar Amir.

Saat ditanya sejauh mana kemungkinan status Tengku Erry berubah dari saksi menjadi tersangka, Amir belum bersedia memberi penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan kalau hingga saat ini mantan Bupati Serdang Bedagai tersebut masih berstatus saksi. “Sampai saat ini dia (Tengku Erry,red) berstatus saksi. Itu saja yang dapat disampaikan,” ujar Amir.

Tengku Erry Nuradi menjelaskan pemeriksaan soal tandatangannya dalam pencairan dana bansos. “Tentu saya jelaskan bagaimana proses dana hibah dan bansos tersebut,” kata Erry usai digarap Kejagung, Senin (30/11), di gedung bundar Pidana Khusus Kejagung.

Erry mengaku menjelaskan kepada penyidik mulai dari pemohon diajukan kepada gubernur dan sekretaris daerah. Kemudian, oleh Gubernur dan Sekda dikembalikan kepada beberapa satuan kerja perangkat daerah untuk dilakukan evaluasi.”Setelah itu direkomendasi masuk ke tim anggaran, baru itu menjadi APBD (anggaran pendapatan belanja daerah). Proses itu yang ditanya,” katanya.

Menurut Erry, ada ketidaksesuaian setelah pencairan dana bansos. Dia menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur, ada 1.482 lembaga yang terdaftar sebagai penerima. “Tapi yang teralisasi di akhir tahun itu 923,” kata Erry.

Lebih lanjut Erry menegaskan, dalam SK Gubernur terkait bansos dan hibah, itu dibagi klasifikasinya. Yang menandatangani naskah perjanjian hibah daerah di bawah Rp100 juta itu adalah kepala biro keuangan pemprov Sumut. Sedangkan Rp 100 juga hingga Rp 150 juta ditandatangani oleh sekda.”Saya (Wagub menandatangani) Rp 151 juta hingga Rp 200 juta. Kemudian di atas Rp 200 juta gubernur (yang tandatangan),” katanya.

Erry menambahkan, dari total 923 penerima bansos yang terealisasi, 37 di antaranya adalah yang ditandatanganinya. Dia mengklaim, semua sudah melakukan pertanggungjawaban. “Hanya yang terlambat melaporkan LPj (laporan pertanggungjawaban) 12 lembaga,” katanya.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua dilakukan Kejagung, setelah sebelumnya Tengku Erry menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 5 Agustus lalu. Terhadapnya penyidik setidaknya mengajukan 22 pertanyaan.

Meski demikian, Tengku Erry enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini. Ia hanya menyatakan telah menjelaskan semuanya kepada penyidik.”Yang jadi tersangka kan sudah ada dua, Gatot dan Eddy. Nah kami jelaskan apa yang mau diperiksa (kepada penyidik,Red),” ujar Tengku Erry. (gir/ril)

Exit mobile version