Site icon SumutPos

13 Aset Pemkab Dairi Dikuasai Masyarakat

TERANGKAN: Kepala BPKAD Dairi, Dekman Sitopu (kanan) didampingi sekretaris, James Banurea terangkan terkait aset tanah dan bangunan dikuasai masyarakat, Selasa (1/3).RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 13 lokasi merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, berupa tanah dan bangunan kini masih dikelola dan dikuasai masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dekman Sitopu didampingi sekretaris, James Banurea, Selasa (1/3) membenarkan, sebanyak 13 lokasi aset Pemkab Dairi berupa tanah dan bangunan dikuasai masyarakat.

Sebelumnya, jumlah aset yang sempat dikuasai masyarakat sebanyak 21 lokasi dan 8 lokasi sudah kembali dikuasai Pemkab Dairi.

Aset yang sudah kembali kepada Pemkab Dairi di Kecamatan Silahisabungan satu titik, Desa Tanjung Beringin satu titik, Kecamatan Sidikalang 5 titik diantaranya di Jalan Gereja dan Kecamatan Tigalingga satu titik.

“Aset yang sudah kembali, langsung dibuatkan sertifikatnya. Sedangkan 13 lokasi lainnya, Pemkab Dairi tetap berupaya, agar aset tersebut bisa kembali ke Pemkab Dairi,” katanya.

Lanjutnya, Pemkab Dairi bersama Kejaksaan Dairi menandatangani nota kesepahaman penyelamatan aset tanah dan bangunan. Pada saat itu, aset yang dilaporkan dikuasai masyarakat sebanyak 21 lokasi. Dan hasilnya, 8 lokasi sudah kembali kepada Pemkab Dairi.

Disebutkan Dekman, salah satu aset dari 13 lokasi yang sudah dikuasai masyarakat adalah tanah dan bangunan di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, tepatnya di depan Kantor Kejaksaan Dairi. Namun, Pemkab tetap berupaya aset yang sudah terdaftar, tetapi dikuasai masyarakat, harus kembali ke Pemkab Dairi.

“Aset tanah dan bangunan pemerintah yang dikuasai masyarakat tergolong memiliki nilai ekonomis,” ucapnya.

Kemudian, untuk penyelamatan aset , BKAD Dairi sampai saat ini, sudah mengsertifikatkan tanah dan bangunan sebanyak 509 lokasi dari total jumlah aset tanah dan bangunan sebanyak 679 lokasi.

Masih kata Dekman, penyebab aset tanah dan bangunan pada umumnya dikuasai masyarakat dikarenakan belum ada sertifikat yang dikeluarkan BPN, ada surat/ bukti lainnya, tetapi tidak tercatat di daftar aset, ungkapnya.(rud/han)

Exit mobile version