Site icon SumutPos

Kasus Kerangkeng Naik Status Jadi Sidik, Bakal Ada Ditetapkan Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin telah naik status dari lidik ke sidik.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (1/3).

Dari hasil tersebut, terangnya, akan ada yang ditetapkan tersangka. “Tentunya dengan naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan tersangka. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” tegasnya.

Dijelaskannya, dari hasil gelar Perkara Penyidik menaikan dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi  (LP) Nomor: LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Februari 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor: LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.

“Naiknya status penyidikan itu setelah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara, pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi termasuk Bupati Langkat non aktif itu sendiri dan keluarga terdekatnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, beberpa waktu lalu melakukan pembongkaran kedua makam atas nama Sarianto Ginting dan atas nama Bedul seta melakukan olah TKP, menyita sejumlah barang bukti diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor.

Adapun, lanjut Hadi, pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam), pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022.

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” tandasnya.

Diketahui, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, selama 9 di Gedung KPK, Jakarta.

“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkasnya. (dwi)

Exit mobile version