Site icon SumutPos

Tak Ada Ganti Rugi Lahan Pembangunan Bendungan Lau Simeme

Kawasan bendungan Daerah Irigasi Serdang terletak di pertemuan Sungai Belumai dan Batu Gingging di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) yang terkena dampak pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, dipastikan tidak mendapat ganti rugi.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi A dan Komisi B di DPRD Deliserdang, Senin (30/4).

RDP tersebut membahas keluhan warga lima desa yang terkena dampak Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang dan dihadiri Satker Pembangunan Bendungan Lau Simeme, BPN Deliserdang, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Camat Biru-biru, Lima Kepala Desa, Kabag Perekonomian Pemkab Deliserdang, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II Dirten Sumber Daya Air.

Benhur Silitonga sebagai pemimpin rapat, didampinggi anggota Komisi A, Edison Marpaung dan Ketua Komisi  B Kuzu Taringan menyebutkan bahwa  ada sekitar ratusan jiwa warga yang bermukim di Desa Mardinding Julu, Penen, Sarilaba Jahe, Rumah Gerah dan Kuala Dekah tak mendapat ganti rugi terkait Pembangunan Bendungan Lau Simeme yang dibangun diatas 426 hektare.

“Dalam rapat terungkap bahwa warga yang lahan pertaniannya terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme tak mendapat ganti rugi. Hal itu kita ketahui langsung dari Satker Pembangunan Bendungan Lau Simeme,”terangnya.

Bahkan, Benhur Silitonga sempat memberikan kesempatan kepada Kepala Satker Bendungan Lau Simeme, Marwansyah untuk menerangkan kepada warga lima desa bahwa lahan mereka tidak diganti rugi.

“Alasanya bahwa lahan yang akan dipakai untuk Bendungan Lau Simeme adalah hutan produksi. Kalau selama ini warga di sana memanfaatkan hutan produksi untuk bercocok tanam. Kalaupun ada nanti ganti rugi itupun sebatas tanaman, atau bangunan rumah. Lahan tidak diganti rugi,”bilang Marwansyah.

Ditambahkan Marwansyah, bahwa bendungan Lau Simeme disainnya telah mendapat  sertifikasi dari Kementrian PU. Kemudian, dalam proses pembangunan telah dipasang sejumlah instrumen pencegahan.”Sedikit saja ada pergesaran maka sejumlah alat yang kita pasang akan memberikan informasi, agar segera dilakukan tindakan penanganannya. Pembangunan bendungan Lau Simeme akan aman,”ucapnya.

Penjelasan Marwansyah terkait lahan hutan lindung produktif mendapat dukungan dari BPN Deliserdang Edy. Disebutkan Edy pihaknya mendapat perintah undang-undang untuk melakukan inventaris lahan untuk bendungan Lau Simeme.”Sebagai Badan Pertanahan Nasional kita ditugaskan untuk melakukan menginventaris lahan. Kita tidak ada punya kepentingan apa-apa selain melakukan inventaris lahan juga melakukan investigasi lahan.Investigasi lahan maksutnya adalah masalah surat-surat kepemilikan,”terangnya.

Karena itu BPN Deliserdang akan menerbitkan daftar nominatif   inventaris dan investigasi. Dan tentu hasil daftar nominatif itu akan diumumkan di kantor kantor desa. Tujuanya agar warga mengetahuinya.

“Kalau ada bantahan sekecil apapun dari warga akan segera direspon dan dilakukan perbaikan. Bahkan bila perlu dilakukan penghitungan ulang terhadap tanaman milik warga yang bersangkutan,”terangnya.

Mendapat penjelasan, Sembol Ginting (72) warga yang ikut RDP meminta kepada pemerintah agar lahan mereka yang tidak ikut terkena dampak pembangunan bendungan Lau Simeme agar dikeluarkan dari hutan produksi.

“Menurutnya lahan pertanian yang mereka peroleh secara turun temurun dari orangtuanya masak dibilang hutan produksi. Akibatnya tidak ada ganti rugi diterima mereka karena statusnya hutan.Kami minta agar lahan pertanian kami dikeluarkan dari hutan produksi,”bilang warga Dusun II Sarilaba Julu, Desa Sarilaba Jahe, Kecamatan Biru-Biru itu. (btr)

 

Exit mobile version