Site icon SumutPos

Astaga… Perusahaan Ini Tipu 888 Pelamar

Foto: Anwar/PM
Kantor PT CPRA di Perbaungan menampilkan baliho media dan aliansi. Perusahaan ini menipu 888 pelamar, dengan mengutip Rp1 juta per orang, namun tak kunjung ada panggilan kerja.

PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO Kasus penipuan terhadap 888 pelamar PT. CPRA (Cahaya Pelita Riau Abadi) memasuki babak baru. Polsek Perbaungan menetapkan 4 petinggi perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dua di antaranya merupakan Komisaris dan Direktur. Mereka lah yang bertanggung jawab terhadap perekrutan 888 pelamar di perusahaan penggemukan sapi tersebut.

Bergulirnya kasus ini bermula dari adanya laporan beberapa pelamar. Di mana, pihak perusahaan tak kunjung mempekerjakan mereka meski telah membayar pembayaran masing-masing Rp1 juta.

Dari laporan tersebut, polisi memanggil dan memeriksa Direktur Utama yang dijabat oleh NS alias Ngatirin (60) warga Jalan Perdamaian, Link. Tempel, RT I, Kel. Simpang Tiga Pekan, Perbaungan. Sebelum bergabung dengan perusahaan fiktif tersebut, Ngatirin sehari-hari bekerja sebagai tukang kusuk.

Berikutnya, pemeriksaan berlanjut kepada ARP alias Agus (37) selaku Wakil Direktur. Pria asal Dusun V, Desa Lubuk Rotan, Perbaungan, ini sehari–harinya adalah pengangguran.

Tersangka selanjutnya yakni S alias Gogon (32) warga Dusun Ladang lama I, Desa Sei Buluh, Teluk Mengkudu. Jabatannya sebagai Direktur Produksi. Dan statusnya juga pengangguran.

Terakhir, otak dari penipuan tersebut di atas adalah AN alias Amin Purba (43) warga Dusun III ,Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. sebagai Komisaris PT CPRA.,

“Modus yang dilakukan para tersangka menjanjikan menjadi karyawan PT CPRA untuk di pekerjaan menggemukkan sapi. Anehnya sapinya tidak ada, lahannyapun tidak punya. Sementara 888 pelamar sudah diminta uang Rp 1 juta,“ bilag Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto SH,Sik MH.

Hasil penyidikan, perusahaan tersebut ternyata fiktif. Polisi telah menyita aset perusahaan yang beralamat di Jalan Kabupaten ,Desa Kota Galuh Kec Perbaungan Kab Sergai tersebut, berupa dokumen pelamar kerja dan peralatan kantor.

“Dari 888 pelamar, baru tiga yang melapor mewakili 200 pemalar lainya. Mungkin nantinya ada yang nyusul lagi,“ bilang Eko.

Kapolsek Perbaungan AKP Amdi Karma didampingi Kanit Reskrim Ipda Manto Pandiangan mengungkapkan, yang punya peran dalam kasus tersebut adalah tersangka AN alias Amin Purba.

Menurut Amdi, AN yang mengangkat jabatannya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Dia juga yang menyuruh untuk memungut uang pelamar.

 

Pengakuan para tersangka, uangnya sudah habis digunakan.

“Kami sudah gelar perkara dengan JPU. Dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP ) sudah kita kirimkan ke JPU, “ terangnya.

Hasil penelusuran, AN alias Amin Purba pernah ditahan Sat Reskrim Polres Sergai tahun 2013 dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dilaporkan Tina Suriatin, warga Perumahaan Ali Toa Desa Firdaus.

“Betul bang, aku ditahan selama satu tahun di LP Tebing Tinggi dalam kasus penggelapan “ kata AN dari balik bui Polsek Perbaungan.

Sebelumnya sekitar bulan Februari 2017, PT CPRA membuka lowongan pekerjaan untuk masyarakat umum, terutama bagi usia 20 hingga 30 tahun. Katanya,  untuk dipekerjakan pada penggemukan sapi milik PT CPRA. Gaji antara Rp 3 juta hingga 7 juta, tergantung pekerjaannya.

Kepada pelamar diwajibkan membayar Rp 1 juta per orang. Namun hingga saat yang ditunggu-tunggu, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi.

Para pelamar kerja pun beberapa kali melakukan aksi demo mengarah anarkis, namun dapat diredam berkat pendekatan jajaran Polres Sergai.

Pantauan di lapangan, di belakang plang perusahaan PT CPRA, ada gambar sapi dengan warna hitam putih mirip sapi di salah satu merek susu kaleng. Kemudian, di atas kantor memasang baliho DPD Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa serta media Metro, dengan moto: Berani mengungkap yang tidak terungkap. (war)

Exit mobile version