Site icon SumutPos

Pemkab Dairi Ajukan 3 Ranperda, Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

ilustrasi Perda

SIDIKALANG, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) kepada DPRD. Salah satunya, retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu dalam nota pengantar pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Sabam Sibarani didampingi Wakil Ketua, Togar Pasaribu dan Benpa Hisar Nababan, Senin (1/7).

Ketiga Ranperda yang diajukan tersebut, yakni perubahan atas peraturan daerah (Petda) No 7 tahun 2011 tentang retribusi daerah.

Perubahan atas Perda No.2 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, serta Ranperda perubahan atas Perda No 2 tahun 2016 tentang Perangkat Desa tahun anggaran 2019.

Dalam nota pengantar, Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu menyampaikan, retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas disediakan daerah.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD). Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah ada beberapa jenis retribusi yang dihapus yakni retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk (KTP), Akta Catatan Sipil dan Izin Gangguan.

Dihapusnya ketiga perda tersebut, digantikan dengan retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Pemberi kerja tenaga kerja asing (TKA) wajib membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA) atas setiap TKA yang dipekerjakan. “TKA yang lebih satu tahun bekerja di Kabupaten Dairi, tahun kedua, dan seterusnya dikenakan retribusi perpanjangan IMTA yang merupakan penerimaan daerah,”terangnya.

Usai menyerahkan ketiga ranperda tersebut, Ketua DPRD Sabam Sibarani menyampaikan sidang dilanjutkan Selasa (2/7) dengan agenda pemandangan umum anggota dewan untuk menanggapi usulan Pemkab Dairi.

Sementara itu, pantauan Sumut Pos, kehadiran anggota DPRD Dairi pada sidang paripurna sedikit. Markus Sinaga, salah satu anggota DPRD Dairi mengatakan, bahwa mengikuti sidang sudah menjadi kewajiban dari anggota dewan,apalagi sudah diamanahkan. “Tidak semua anggota DPRD Dairi hadir, tetapi sidang bisa dilanjutkan karena sudah sesuai tatib,”kata Markus.

Markus mengungkapkan, hanya 13 anggota dewan yang tidak hadir mengikuti sidang. “Memang tidak ada tambahan gaji/ tunjangan dalam mengikuti sidang paripurna, tetapi hadir dalam sidang merupakan kewajiban sebagai anggota dewan,”pungkasnya. (mag-10/han)

Exit mobile version