Site icon SumutPos

6 Napi Lapas Dipulangkan

Ilustrasi-sabu

SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai hanya mencurigai seorang narapidana (Napi) dari 6 orang yang diserahkan oleh Lapas Klas II A Binjai karena keterlibatan narkoba pada Kamis (24/8) lalu. Adalah Alung (29) warga Tandam Pasar VIII, Hamparan Perak, Deliserdang.

Kecurigaan penyidik terhadap Alung lantaran pada tubuhnya sata digeledah, didapati 1 paket sabu dari saku celana depan sebelah kanan. Alung pun tak membantah, bahwa sabu yang dijual kepada napi lainnya itu miliknya, yang diperoleh dari rudi alias Acun.

Namun ada yang aneh dari perkara ini. Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Selamet Riadi Tambunan pun pusing tujuh keliling. Pasalnya, kata Selamet, sabu yang dihisap oleh dua napi masing-masing Fajar Surbakti (25) warga Jalan Pitura Dalam, Desa Sukaramai, Kecamatan Sei Lepan, Langkat dan Sahalu Manalu (38) warga Jalan Penerbangan, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan bukan barang sesungguhnya.

Artinya, tawas yang dihisap oleh kedua napi itu di Kamar Mandi No 31 Blok B tersebut. “Peristiwanya benar, mengalir semuanya. Tapi sabunya itu. Kenapa? Masak hasil tes urine semuanya negatif, hanya Alung yang positif. Gitupun, Alung juga berusaha ngindar asal mau diperiksa urine,” ujar dia ketika ditemui di Gedung Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Keenam napi itu, 5 di antaranya tersandung kasus narkotika. Sementara seorang lagi, tersandung kasus pembunuhan. Selamet menambahkan, penyidik menaruh curiga terhadap sabu yang didapat dari tubuh Alung berdasar hasil penggeledahan.

Oleh karenanya, kata Selamet, sabu itu tengah diuji di Laboratorium Forensik Polda Sumut. “Narapidana itu juga takut dengan pegawai Lapas. Kita sudah jelaskan kepada KPLP tentang semua ini,” ujarnya.

Lantaran tidak ada 2 alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka terhadap 6 Napi itu, Selamet memilih memulangkan mereka semua ke Lapas Klas II A Binjai. Selamet menyebut, kalau Fajar yang menghisap barang dari Alun itu tidak ada rasanya atau tidak berbius. Selamet menyatakan itu karena mendapat pengakuan langsung dari Fajar. “Mereka hanya 2 hari saja di sini. Semua kita pulangkan (ke Lapas Binjai). Takutnya terulang lagi kejadian kabur,” ujarnya.

“Barang bukti palsu tapi kencing positif, mau kita apakan dia. Enggak habis pikir saya, bisa enggak terbukti. Keterangan semua sudah mengakui. Kita kan enggak kejar pengakuan tapi pembuktian,” sambung Kasat yang merasa keheranan.

Menurut dia, proses penyelidikan yang dilakukan jelas. Ada mata rantai yang tak putus diantara napi dalam Lapas Klas II A Binjai. Menurut dia, 2 pekan kemudian, hasil sabu yang diuji oleh Labfor Polda Sumut akan keluar hasilnya.

Dia pun berharap, agar sabu itu memang dinyatakan barang asli. Bukan barang asli tapi palsu. “Kalau misalnya barang bukti nanti positif sabu, proses penyidikan berjalan. Perkara kita limpahkan ke jaksa. Selain itu, sipir-sipir yang piket, akan kita panggilin lagi semuanya,” kata Selamet.

Sementara, Kalapas Klas II A Binjai, Jahari Sitepu membantah tudingan dari penyidik Sat Res Narkoba Polres Binjai yang menyatakan, sabu itu diperoleh napi dari mantan napi. Artinya, ada seorang napi yang memang sudah habis masa tahanannya kemudian hendak menghirup udara segar di luar, menitipkan sabu tersebut kepada tahanan lain.

Namun, Jahari menyebut, keterangan penyidik Narkoba Polres Binjai fitnah. Tidak jelas unsur pembuktiannya. “Enggak ada itu, fitnah-fitnah saja,” ujarnya seraya mengamini, jika keenam napi itu sudah dipulangkan penyidik Narkoba Polres Binjai.

Disoal darimana kristal putih itu masuk ke dalam Lapas Klas II A Binjai, Jahari terdengar gugup dari seberang telepon. Bahkan, ketika disoal apakah Jahari mendukung sipir yang piket saat kejadian itu diperiksa oleh penyidik, Jahari tidak menggubrisnya.

“Kau kalau mau jelas, ke mari sini (Lapas). Biar kau dengar sendiri dari napi langsung bagaimana ceritanya,” pungkas Jahari melalui selularnya.

Diketahui, 6 narapidana itu masing-masing, Alung, 29, warga Tandam Pasar VIII, Hamparan Perak; Rudi alias Acun, 34, warga Jalan Helvetia, Gang Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Medan Labuhan; Alhamdad, 45, warga Jalan Jurong, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Tanjungpura, Langkat; Suriadi Selamat, 58, warga Jalan Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kisaran Timur, Asahan, Fajar dan Sahala. Mereka diserahkan oleh 3 pegawai Lapas Klas II A Binjai, masing-masing Jumpa Ukur Ginting, Raja Sondi Kembaren dan Suparman Sembiring.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP ?Lengkap Tarigan menyatakan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari Rusdianto, seorang wargabinaan yang membeberkan temuannya dengan mendatangi ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP). Kepada pegawai di KPLP, Rusdianto bilang, Fajar Surbakti dan Sahala Manalu tengah asik sedot sabu di kamar mandi No 31 Blok B.

Atas informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. “Ketika petugas Lapas ke sana, keduanya (Fajar dan Sahala) baru saja menggunakan sabu. Bong (alat hisap) yang digunakan mereka, sudah dibuang di tong sampah depan Kamar 31 Blok B,” ujar Lengkap, Jum’at (25/8) siang.

Memperoleh informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai kemudian melakukan penyisiran terhadap tong sampah depan kamar mandi No 31 Blok B tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus? rokok yang berisikan 1 buah kaca pirex yang sudah kosong, 4 buah pipet hisap dan 1 buah karet dot.

“Berdasarkan keterangan keduanya (Sahala dan Fajar), bong itu disediakan Alhamdad dengan janji terima upah Rp10 ribu,” ujar Lengkap.

Alhasil, Alhamdad pun kemudian dijemput oleh petugas Lapas. Kepada petugas, Alhamdad mengakui keterangan Sahala dan Fajar.”Sabu yang digunakan mereka, dibeli secara patungan, masing-masing Rp100 ribu. Paket Rp200 ribu jadinya yang dibeli,” sambung Lengkap.

Lengkap melanjutkan, Fajar dan Sahala membeli sabu kepada Suriadi Selamat yang merupakan seorang narapidana di Lapas. Alhasil, Suriadi pun tak ketinggalan dijemput petugas Lapas Klas II A Binjai.

Kepada petugas, Suriadi bilang, sabu itu diperolehnya dari Alung. “Alung yang dijemput dan diinterogasi menerangkan ada jual 1 paket sabu seharga Rp200 ribu kepada napi Suriadi,” tambah Lengkap. “Berdasarkan keterangan Acun, sabu itu diperolehnya dari napi yang sudah bebas dan tidak mengetahui namanya,” ujar Lengkap. (ted/ila)

Exit mobile version