Site icon SumutPos

BBPOM Gerebek Pabrik Roti PT Deli Tebing Luhur

Foto: Sopian/Sumut Pos
PERIKSA: Kepala BBPOM Provinsi Sumatera Utara, Sacramento Tarigan melakukan tanya jawab dan memeriksa kemasan label produk berasal dari luar Sumatera Utara, di Pabrik Roti PT Deli Tebing Luhur.

SUMUTPOS.CO – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Sumatera utara menggerebek Pabrik Roti PT Deli Tebing Luhur, Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Rabu (1/11) sore.

Penggerebekan yang langsung dipimpin Kepala BBPOM Provinsi Sumatera Utara Sacramento Tarigan didampingi Kabid pemeriksaan dan penyelidikan Ramses, M Marbun dan dari Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi, diamankan 400 rol dan 6.000 pcs kemasan roti seperti bermerk Arnon dan Jordan dengan label produksi dari Pekanbaru Riau, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat dengan berbagai merk roti seperti Arnon dan Jordan.

Dijelaskan Sacramento Tarigan, PT Deli Tebing Luhur sudah melakukan pelanggaran. Sebab, perusahaan berada di Sumatera Utara, tetapi untuk kemasan produknya berlabel dari luar provinsi seperti dari Riau, Sumsel dan Sumbar. “Perusahaan mempersulit penyelidikan produk oleh pengawas dan konsumen. Tentu saja hak konsumen terabaikan, untuk pelanggaran sudah pasti ada, yaitu dari segi konsumen. Kita amankan dan kita proses lebih lanjut tentang label kemasan,”terang Sacramento.

Selain menemukan penyalahgunaan label kemasan, produk roti PT Deli Tebing Luhur belum terregritasi memenuhi syarat izin edar. Sebab, belum adanya penelitian atau hasil uji laboratorium. Bahkan, untuk izin edar produksi masih menggunakan izin industri rumah tangga dari tempat yang lama. “Bayangkan saja, perusahaan sebesar PT Deli Tebing Luhur masih menggunakan izin PIRT, setara dengan pembuatan kerupuk dan pabrik tahu rumahan, seharusnya sudah MD,”terang Sacramento.

Ke depan, lanjut Sacramento, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi untuk terus melakukan pengawasan karena PT Deli Tebing Luhur juga telah melanggar undang undang pangan no.18 tahun 2012 pasal 142. “Setelah kita lakukan kordinasi, perusahaan ini belum mendaftarkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi sesudah pindah di tempat yang baru. Dari temuan ini, kita akan melakukan koordinasi dengan BBPOM di Sumbar, Sumsel dan Riau, perihal label kemasan yang tidak sesuai,”tegas Sacramento.

Mewakili Kadis Kesehatan Kota Tebingtinggi, dr Yessy mengaku jika pihak PT Deli Tebing Luhur sudah pernah mengajukan perizinan dari tempat yang lama setelah pindah di tempat yang baru, tapi mereka belum ada mengajukan permohonan tetap produksi dan sudah berjalan lebih kurang dua bulan.

Sementara itu, mewakili pihak perusahaan Nurhadi didampingi Nur Hayani, mengatakan pihaknya menjalankan perintah dari pimpinan yang berada dipusat terkait label kemasan roti dari provinsi lain.

Dijelaskan keduanya, untuk label kemasan Tebingtinggi sudah ada, sementara kemasan dari Riau, Sumbar untuk memenuhi pemesanan di daerah Kota Pinang dan Rantau Parapat. “Itupun produk roti hanya masuk di Indomaret saja,”jelasnya. (ian/han)

Exit mobile version