Site icon SumutPos

Lima Perda Disahkan DPRD Binjai

TANDA TANGAN:  Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra menandatangani lima ranperda yang telah ditetapkan dan disaksikan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah pada akhir tahun. 

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Lima rancangan peraturan daerah sudah ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah. Penetapan ini diketahui dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra dan dihadiri Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah, akhir tahun kemarin (30/12).

Adapun lima ranperda yang disahkan yakni, pertama, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Binjai. Kedua, Ranperda Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Binjai.

Ketiga, Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Keempat, Ranperda Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan terakhir, Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat laik fungsi.

Amir menjelaskan, ada beberapa OPD berubah nama. Satu di antaranya Badan Kepegawaian Daerah berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Perubahan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 236 disebutkan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah membentuk peraturan daerah.

“Tahapan pembentukan peraturan daerah berdasarkan ketentuan yang disebutkan pada pasal 237 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meliputi tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kota Binjai telah melakukan pembahasan dan menyepakati Rencana Pembentukan Peraturan Daerah untuk dituangkan dalam Propemperda Tahun 2023. Usulan ranperda yang telah disepakati dimaksud merupakan Propemperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan regulasi yang sesuai dengan kewenangan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah serta amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (ted/ram)

Exit mobile version