Site icon SumutPos

Kantongi Benang Merah, Kejatisu Segera Umumkan Tersangka

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mendapatkan benang merah dari kasus dugaan korupsi pengadaan kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar, dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dengan begitu, tak lama lagi Kejatisu akan mengumumkan nama para tersangka kasus korupsi di bank berplat merah itu.

“Sudah dapat benang merahnya ini,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejatisu Novan Hadian kepada Sumut Pos, Selasa (2/2) siang.

Artinya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) sudah mengantongi nama-nama yang akan bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Saat dipertegaskan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Novan enggan menjawabnya.

“Sabar ya, tunggu saja tanggal mainnya. Nanti saya kabarilah,” kilah Novan.

Dia juga mengungkapkan, kemarin penyidik telah memeriksa tiga saksi yakni Zulkarnaen selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PKK), Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang dan M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut. Tak tertutup kemungkinan, ketiga saksi itu bakal diperiksa kembali oleh penyidik untuk mengetahui proses pelelangan tender pengadaan 294 unit kenderaan dinas di Bank Sumut senilai Rp17 miliar.

“Masih ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang kemarin,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Medan itu.

Novan juga mengungkapkan, rencananya hari ini (3/2) penyidik akan memintai keterangan dari rekanan, CV Surya Pratama sebagai saksi. Dalam pemeriksaan ini, penyidik ingin mengetahui proses pelelangan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan terindikasi korupsi.

“Besok (hari ini, Red) saksi dari rekanan CV Surya Pratama akan kita periksa,” tandas Novan.
Sementara itu, Surya Adinata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengapresiasi kinerja Kejatisu yang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di bank milik Pemprov Sumut itu. Namun dia menyayangkan, Kejatisu belum dapat mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka dalam kasus itu.

“Seharusnya penyidik sudah mengumumkan secara terbuka nama-nama tersangka. Artinya, sudah ditingkatkan dari penyeledikan ke penyidikan dengan dugaan awal atas dugaan korupsi pada pengadaan tersebut. Dengan begitu, penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” sebut pria berkacamata itu.

Dia mengharapkan, pada kasus dugaan korupsi di bank yang berada di Jalan Imam Bonjol Medan itu, jangan sampai proses penyidikannya jalan di tempat. “Sudah tahapan penyidikan, sudah gelar perkara. Segaralah tetapkan tersangka. Jangan sampai perkara ini, panggil-panggil dan periksa-periksa saja. Namun, tidak jelas proses hukumnya,” ucap Surya.

Surya juga meminta penyidik Kejatisu profesional dan tetap melakukan pengusutan kasus korupsi ini sesuai dengan prosuder hukum yang ada. Sehingga proses hukum dalam kasus ini, berjalan dengan optimal dan maksimal.

“Kejatisu harus independen, jangan sampai ada intervensi pihak lain-lain, termasuk pihak-pihak tertentu. Kemudian, penyidik harus profesional dan proporsional dalam kasus ini,” tandasnya. (gus/adz)

Exit mobile version