25 C
Medan
Thursday, February 13, 2025

Batu Gambar Rusa Ini Jawara, Dibanderol Rp700 Juta

Foto: Reza/PM Batu bergambar rusa sedang makan di bawah kaki gunung,  milik Azis Babe, menang kontes batu di Binjai Supermall, Sumatera Utara.
Foto: Reza/PM
Batu bergambar rusa sedang makan di bawah kaki gunung, milik Azis Babe, menang kontes batu di Binjai Supermall, Sumatera Utara.

PERLU PENGAWASAN

Terpisah Ketua Umum APBPSU Marojahan Batubara menilai pemerintah perlu menerbitkan Perda pengawasan batu akik. Sebab, eksplorasi batu yang dilakukan dalam bentuk bongkahan tanpa pengawasan dan berbagai pertimbangan, akan berdampak pada ancaman lingkungan. “Jangan anggap sepele eksplorasi batu akik. Apalagi eksplorasi dalam bentuk bongakahan.

Ini akan berdampak pada lingkungan, terutama longsor dan banjir. Itu sudah kami temukan di Madina, tebing-tebing di congkel sehingga membuat lubang yang besar. Jadi, memang perlu adanya payung hukum untuk melindunginya. Apakah dalam bentuk regulasi, Perda, atau SK Bupati/Walikota,” ungkap Marojahan didampingi Sekretaris Umum M Ridwan, Senin (2/3) sore.

Selain untuk mengawasi eksplorasi,penerbitan Perda atau SK Bupati/Walikota ini juga perlu untuk mengantisipasi kericuhan warga, seperti yang terjadi di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya Aceh. Perda itu diyakini akan berdampak positif bagi daerah penghasil batu, sekaligus menambah penghasilan asli daerah (PAD). “(Batu akik) ini kan kekayaan alam. Sudah ada dasar retribusi kekayaan daerah. Jadi, jelas akan menambah penghasilan daerah,” jelas pria yang akrab disapa Ojak itu.

Fenomena batu akik yang kini kembali menjadi primadona dengan keuntungan cukup menjanjikan, menjadikan berbagai upaya dilakukan untuk memperolehnya. Berbagai upaya tersebut tak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bagi lingkungan.

Meski dampak positif dan negatif pun dituai dari fenomena ini. Dampak positif, antara lain, berdampak pada kunjungan wisatawan lokal. Ini terjadi saat APBPSU mengelar pameran baru-baru ini, pengunjung yang datang dari Sabang hingga Merauke. Hal ini pula berdampak pada meningkatnya penghasilan para pengrajin dan pedagang batu cincin.

“Efek negatif, menjadikan ini celah bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengolah batu palsu. Ini harus diwaspadai, dan lindungi konsumen. Kalau tidak sikapi, akan menjadikan kerugian smakin besar bagi masyarakat,” tandasnya.

APBPSU sendiri telah menjadwalkan mengelar turnamen di berbagai daerah. Antara lain, Tanjung Balai (19-22 Maret), Tebing Tinggi (28-29 Maret), Langkat (2-5 April). Ajang ini sekaligus menjadikan pihak APBSU menjalin komunikasi dengan pemerintah dalam hal Perda tersebut.

“Ini sudah kami ajukan kepada Walikota Binjai untuk disediakannya tempat terpadu dan disediakan di Sky Cross. Juga akami amakn mengelar pameran di Deli Serdang, Pematang Siantar dan Batam juga sudah ada agenda, tapi masih menunggu kapan waktunya,” katanya.

Sekretaris Umum PBPSU M Ridwan menambahkan, hal lain yang patut diantisipasi adalah upaya orang luar negeri membeli batu dalam bentuk bongkahan. “Jangan dibiarkan beli dalam bentuk bongkahan. Tetapkan, diharuskan membeli dalam bentuk setengah jadi. Atau, tetapkan mereka harus membuka produksi itu di dalam negeri,” tuturnya.

Diakuinya, kualitas batu di beberapa daerah di Sumut tak kalah saing dengan batu cincin yang menjadi primadona saat ini. Ini terdapat di Langkat, Madina, Nias dan Tanah Karo. APBPSU telah menemukan beberapa batu di beberapa daerah. Jika hal ini tidak dilindungi akan berdampak pada musnahnya batu tersebut.

“Daerah-daerah yang memiliki batu unggul ini yang akan kami terbitkan. Kami juga harapkan pembatasan eksplorasi, kalau tidak batu tersebut akan musnah,” pungkasnya. (eza)

Foto: Reza/PM Batu bergambar rusa sedang makan di bawah kaki gunung,  milik Azis Babe, menang kontes batu di Binjai Supermall, Sumatera Utara.
Foto: Reza/PM
Batu bergambar rusa sedang makan di bawah kaki gunung, milik Azis Babe, menang kontes batu di Binjai Supermall, Sumatera Utara.

PERLU PENGAWASAN

Terpisah Ketua Umum APBPSU Marojahan Batubara menilai pemerintah perlu menerbitkan Perda pengawasan batu akik. Sebab, eksplorasi batu yang dilakukan dalam bentuk bongkahan tanpa pengawasan dan berbagai pertimbangan, akan berdampak pada ancaman lingkungan. “Jangan anggap sepele eksplorasi batu akik. Apalagi eksplorasi dalam bentuk bongakahan.

Ini akan berdampak pada lingkungan, terutama longsor dan banjir. Itu sudah kami temukan di Madina, tebing-tebing di congkel sehingga membuat lubang yang besar. Jadi, memang perlu adanya payung hukum untuk melindunginya. Apakah dalam bentuk regulasi, Perda, atau SK Bupati/Walikota,” ungkap Marojahan didampingi Sekretaris Umum M Ridwan, Senin (2/3) sore.

Selain untuk mengawasi eksplorasi,penerbitan Perda atau SK Bupati/Walikota ini juga perlu untuk mengantisipasi kericuhan warga, seperti yang terjadi di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya Aceh. Perda itu diyakini akan berdampak positif bagi daerah penghasil batu, sekaligus menambah penghasilan asli daerah (PAD). “(Batu akik) ini kan kekayaan alam. Sudah ada dasar retribusi kekayaan daerah. Jadi, jelas akan menambah penghasilan daerah,” jelas pria yang akrab disapa Ojak itu.

Fenomena batu akik yang kini kembali menjadi primadona dengan keuntungan cukup menjanjikan, menjadikan berbagai upaya dilakukan untuk memperolehnya. Berbagai upaya tersebut tak mempertimbangkan dampak yang akan terjadi bagi lingkungan.

Meski dampak positif dan negatif pun dituai dari fenomena ini. Dampak positif, antara lain, berdampak pada kunjungan wisatawan lokal. Ini terjadi saat APBPSU mengelar pameran baru-baru ini, pengunjung yang datang dari Sabang hingga Merauke. Hal ini pula berdampak pada meningkatnya penghasilan para pengrajin dan pedagang batu cincin.

“Efek negatif, menjadikan ini celah bagi orang-orang yang tidak bertanggungjawab mengolah batu palsu. Ini harus diwaspadai, dan lindungi konsumen. Kalau tidak sikapi, akan menjadikan kerugian smakin besar bagi masyarakat,” tandasnya.

APBPSU sendiri telah menjadwalkan mengelar turnamen di berbagai daerah. Antara lain, Tanjung Balai (19-22 Maret), Tebing Tinggi (28-29 Maret), Langkat (2-5 April). Ajang ini sekaligus menjadikan pihak APBSU menjalin komunikasi dengan pemerintah dalam hal Perda tersebut.

“Ini sudah kami ajukan kepada Walikota Binjai untuk disediakannya tempat terpadu dan disediakan di Sky Cross. Juga akami amakn mengelar pameran di Deli Serdang, Pematang Siantar dan Batam juga sudah ada agenda, tapi masih menunggu kapan waktunya,” katanya.

Sekretaris Umum PBPSU M Ridwan menambahkan, hal lain yang patut diantisipasi adalah upaya orang luar negeri membeli batu dalam bentuk bongkahan. “Jangan dibiarkan beli dalam bentuk bongkahan. Tetapkan, diharuskan membeli dalam bentuk setengah jadi. Atau, tetapkan mereka harus membuka produksi itu di dalam negeri,” tuturnya.

Diakuinya, kualitas batu di beberapa daerah di Sumut tak kalah saing dengan batu cincin yang menjadi primadona saat ini. Ini terdapat di Langkat, Madina, Nias dan Tanah Karo. APBPSU telah menemukan beberapa batu di beberapa daerah. Jika hal ini tidak dilindungi akan berdampak pada musnahnya batu tersebut.

“Daerah-daerah yang memiliki batu unggul ini yang akan kami terbitkan. Kami juga harapkan pembatasan eksplorasi, kalau tidak batu tersebut akan musnah,” pungkasnya. (eza)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/