Site icon SumutPos

2 Rekanan RSUD Kumpulan Pane Ditahan

Foto: Sopian/Sumut Pos
GIRING: Pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi menggiring dua tersangka kasus Alkes Pengadaan Oksigen Central di RSUD DR Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi ke Lapas untuk ditahan.

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Tebingtinggi melakukan penahanan terhadap dua orang rekanan RSUD Dr Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi masing-masing M Yasin dan Efendi Sugara selaku direktur CV Arkah Mandiri, dalam kasus pengadaan Oksigen Central sebanyak 100 unit dari APBD tahun 2012 senilai Rp1,2 miliar.

Usai dilakukan penahahan, kedua tersangka langsung dititipkan ke Lapas Kelas II B Kota Tebingtinggi, Selasa (2/5) pukul 18.00 WIB.

Kajari Tebingtinggi Fajar Rudi Manurung, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Edi Tarigan mengatakan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari. “Untuk kerugian ditaksir ratusan juta rupiah, nilai yang pasti nanti kita buka di persidangan,”jelas Edi Tarigan.

Dalam kasus dugaan korupsi ini juga, lanjut Edi, pihaknya juga menetapkan status tersangka terhadap Darwin Lubis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ”Belum dilakukan pemanggilan karena masih dalam keadaan sakit,”kata Edi.

Untuk diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan oksigen Central di RSUD Kumpulan Pane ini, Kejaksaan Negeri Tebingtinggi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekretaris RSUD, Kumpulan Pane Darwin Lubis sesuai berdasarkan sprindik Nomor 3 A/N/2,/4/ FD1/10/2016 tertanggal 24 Oktober 2016.

Kemudian, Direktur CV Arkah Mandiri, Efendi Sugara selaku rekanan proyek pengadaan Oksigen Central, dan M Yasin selaku pelaksana kegiatan sesuai sprindik No: 3 C /N:2/14/Fd/1/10/2016, tertanggal 4 Oktober 2016. (ian/han)

 

Exit mobile version