Site icon SumutPos

Polemik Pengangkatan Plt Bupati Palas, Gubsu: Tidak Layak Harus Diganti

Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap terhadap Gubsu Edy Rahmayadi terkait pengangkatan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) terus berlanjut.

Menanggapi hal itu, Gubsu Edy Rahmayadi mengatakan pengangkatan Plt Bupati sudah sesuai prosedur karena Bupati Palas Nonaktif Ali Sutan Harahap karena sudah 6 bulan tidak berkantor dikarenakan sakit.

Pengangkatan Plt Bupati Palas tersebut sudah sesuai dengan prosedur, berdasarkan surat Gubernur Sumatera Utara menunjuk/bukan menetapkan Wakil Bupati Palas sebagai Plt Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu dengan Surat No.132/12201/1021 tanggal 24 November 2021.

Mantan Pangkostrad itu, mempertanyakan gugatan Ali Sutan Harahap ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, padahal pengangkatan Plt Bupati Palas sudah 1 tahun lebih.

“Aturan mainnya begini. Kepala daerah itu pejabat politik. Itu hanya bisa satu alasan tetap, kedua berurusan dengan pidana ketiga dia mundur,” kata Gubernur Edy saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Gubernur, Kota Medan, Kamis (2/6) siang.

Pengangkatan Plt Bupati Palas, Gubernur Edy mengatakan TSO memiliki alasan tetap. Apa lagi, dia sudah 6 bulan lebih tidak berkantor atau menjalani tugasnya sebagai Bupati Palas karena sakit.

“Dia (TSO) ini alasan tetap, 6 bulan dia tidak bisa ngantor di Plt kan, jadi Wakil diangkat. kan tak mungkin nggak ada komando. Setelah 6 bulan kemudian dihentikan lah dia, melalui kesehatan,” sebut Gubernur Edy.

Mantan Pangkostrad itu mengungkapkan, dilakukan pemeriksaan kesehatan tahap pertama. Hasilnya, tidak layak untuk memimpin Pemkab Palas dengan kondisi penyakit yang diidapnya.

Kini, pemeriksaan kesehatan tahap dua terhadap TSO tengah dilakukan dengan kerjasama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit tipe A. Namun hasilnya belum ada. Untuk diketahui, TSO mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis

“Pemeriksaan kesehatan tahap pertama sudah ditemukan dia tidak layak. Waktunya, sudah 1 tahun,” tutur Gubernur Edy.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengatakan, pengangkatan Plt Bupati Palas ini dilakukan agar roda organisasi di Pemkab Palas tidak terhambat karena Bupatinya sedang sakit.

“Saya sayang, bersaudara sama dia TSO. Tapi, ini kan organisasi. Itu harus ada pimpinannya itu. Kalau tidak memenuhi, tetap aja harus diganti, Wakil yang jadi bupati,” tandas Gubernur Edy.

Untuk menggugat Gubernur Sumut di PTUN Medan. TSO menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. (gus)

Exit mobile version