Site icon SumutPos

Anggota DPRD Sergai Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang Pencabulan Anak di Bawah Umur di PN Lubukpakam

LUBUKPAKAM- Rusyadi anggota DPRD Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) nekat mencabuli anak di bawa umur. Itu terbukti, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Denny Lumbantobing SH, Syafril Batubara SH, dan Zaenal Arif SH memvonis warga Dusun I RT 002 Desa Pematangsijonam Kecamatan Perbaungan, Sergai itu dengan 4 tahun penjara, Kamis (2/8). Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU M Fadli Arby SH yang sebelumnya menuntut Rusyadi 8 tahun penjara.

Sidang vonis yang terbuka untuk umum itu, dihadiri puluhan kaum ibu dari perwiritan dan keluarga korban.

Terdakwa Rusiadi yang mengenakan kaos tahanan warna kuning duduk dengan tenang duduk mendengarkan pembacaan putusan. Sementara itu puluhan massa pemuda di luar ruang sidang sempat berteriak dan memaki Rusiadi yang telah memiliki satu anak dari isteri pertamanya bernama Erdawati.
“Lebih baik kau korupsi bodoh daripada mencabuli anak di bawa umur, salibkan dia (rusiadi, red),” pekik massa dari luar sidang.

Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Rusyadi karena membawa korban AZ, warga Jalan Kabupaten No 45 Lingkungan Pekan I Kecamatan Perbaungan pada tanggal 31 Desember 2006 silam dan mengajak korban meninap di Hotel Niagara Parapat. Di tempat itu Rysyadi membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Padahal, saat itu korban AZ masih berusia 17 tahun, sesuai surat visum Et Repertum No 34/Ver/I/2010 dari Rumah Sakit Bhayangkara Tebingtinggi Jalan Pahlawan No 17 Tebingtinggi tanggal 22 Januari 2010 yang ditandatangani oleh dr Sim Siyen dan mengetahui kepala Rumah Sakit Dr Sugeng SpD yang berkesimpulan selaput dara AZ robek.

Selajutnya Rusyadi dengan membawa korban AZ pergi ke Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2010 sekitar pukul 14.00 WIB dengan pesawat Lion Air dari Bandara Polonia Medan menuju Jakarta.Pertimbangan majelis hakim merupakan perbuatan tersebut melanggar hukum karena pada saat itu korban AZ masih berusia 17 tahun.

Pertibangan yang meringankan terdakwa adalah dengan menikahi korban tanggal 9 September 2011 di KUA Silahi Sabungan Kabupaten Dairi.
JPU M Fadli Arbi, akan melakukan upaya banding, atas putusan majelis hakim itu. Demikian sebalinya terdakwa akan melakukan upaya banding.
AZ sendiri ketika ditanyai, mengatakan bahwa Rusyadi yang kini menjadi suaminya, tidak pernah bersalah. Bahkan dirinya berharap Rusyadi dilepaskan dan tidak ditahan karena mereka suka sama suka.”Suami saya tidak bersalah, kami akan banding,”bilang AZ.

Terpisah, Ketua Partai Hanura Kabupaten Sergai, Abdul Muluk tidak membela siapapun kader partai yang bersalah, termasuk Rusyadi. Partai Hanura sendiri berinisiatif akan meminta putusan PN Lubukpakam untuk kepentingan internal.

Menurutnya, Partai Hanura akan memposisikan proses hukum sesuai dengan porsinya dan selanjutnya Partai Hanura segera mengeluarkan surat keputusan pemecetan dan pengganti antar waktu (PAW) terhadap Rusiadi. (btr)

Exit mobile version