Site icon SumutPos

Sumut Segera Miliki Lembaga Sensor Film

Foto: Humas Provsu Salaman usai penandatangan MoU antara Pemprovsu dan Lembaga Sensor Film Nasional pada Jumat (3/10) di Ruang Beringin Kantor Gubsu.
Foto: Humas Provsu
Salaman usai penandatangan MoU antara Pemprovsu dan Lembaga Sensor Film Nasional pada Jumat (3/10) di Ruang Beringin Kantor Gubsu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sumatera Utara termasuk di antara 10 provinsi yang membutuhkan keberadaan Lembaga Sensor Film. Lembaga Sensor Film Daerah Sumatera Utara segera dibentuk setelah ditandanganinya MoU antara Pemprovsu dan Lembaga Sensor Film Nasional pada Jumat (3/10) di Ruang Beringin Kantor Gubsu.

Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Provsu H Nurdin Lubis, SH, MM mewakili Pemerintah Provinsi Sumut dan Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni. Hadir para Asisten Setdaprovsu, para Kepala SKPD Provinsi Sumatera Utara dan pejabat Pemprovsu besertaa anggota LSF Djamalul Abidin dan Prof Ridwan Lubis.

Sumut merupakan salah satu daerah strategis dan memiliki tiga kriteria perlunya keberadaan LSF Daerah. “Sumut memiliki kriteria tersebut serta Sumut merupakan suatu daerah yang memiliki perkembagan industri perfilman ketiga terbesar di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat,” imbuhnya.

Menurut Mukhlis ada berbagai pertimbangan dalam menentukan Pembentukan perwakilan di Daerah guna menunjang kinerja LSF di daerah agar sesuai dengan tujuan pembentukan perwakilan tersebut.

“Ada tiga kriteria yang harus dipenuhi yaitu strategi kewilayahan yang meliputi potensi penduduk, potensi keragaman budaya, potensi ekonomi sosial dan kerawanan perbatasan. Selain itu kriteria lain yang harus dipenuhi adalah keberadaan media seperti rumah produksi, bioskop, stasiun TV, peredaran cakram optik dan yang paling penting adalah respon Pemerintah Daerah,” jelasnya.

“Ini penandatanganan yang ke 6 dari 10 provinsi yang akan dibentuk lembaga sensor film daerah. Dalam waktu dekat ini akan ada pembentukan pengurus LSF di 4 Provinsi lainnya,” ujar Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Mukhlis Paeni.

Nantinya pengurus LSF Daerah tidak lebih dari 15 orang yang terdiri dari pemuka agama, akademisi, pemangku adat, seniman dan budayawan.

Fungsi dari LSF lanjut Mukhlis adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul akibat dari peredaran dan pertunjukan seluruh tayangan, baik film ataupun film iklan yang tidak sesuai dengan azaz, tujuan dan fungsi perfilman Indonesia.

Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho,ST,M.Si dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Provsu menyatakan siap memfasilitasi bahkan berusaha menjadikan daerah Sumut sebagai percontohan.

Untuk merealisasikan pembentukan perwakilan LSF di daerah, Pemerintah daerah harus melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta rencana perfilman daerah, menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan serta kemajuan perfilman. (rel/mea)

Exit mobile version