Site icon SumutPos

Pelbet-Henry Dicoret, Harry-Momento Tunggu Penetapan KPU

Pasangan Ir Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.
Pasangan Ir Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu Ir Harry Marbun-Momento Nixon M Sihombing menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, yang mengabulkan gugatan banding mereka. Pasalnya, KPU Humbahas akhirnya menerima berkas pendaftaran pasangan Harry-Momento, sebagai pasangan bakal calon Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

“Kami mengapresiasi tindakan KPU Kabupaten Humbahas yang telah menjalankan isi putusan PT TUN tersebut. Dan menerima berkas pendaftaran pasangan calon Harry–Momento. Kami percaya KPU akan menetapkan pasangan Harry–Momento sebagai paslon yang ikut sebagai kontestan dalam pesta demokrasi di Humbahas tanggal 9 Desember 2015 mendatang,” kata kuasa hukum pasangan Harry–Momento, yakni Kores Tambunan & Partners, dalam rilisnya yang diterima redaksi SUMUTPOS.CO, hari ini.

Tindakan KPU Humbahas yang menerima perkas pendaftaran Harry-Momento, menurut Kores, sudah benar sesuai putusan PT TUN Medan. “Sekarang kita menunggu penetapan mereka sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Humbahas, sekaligus perolehan nomor urut pasangan calon,” katanya.

Kasus ini bermula saat dua pasangan calon bupati Humbahas, yakni pasangan Pelbet Siboro-Henry Sihombing dan pasangan Harry Marbun-Momento Sihombing sama-sama mengklaim memeroleh dukungan dari Partai Golkar untuk maju dalam Pilkada Humbahas. Keduanya ditolak oleh KPU, karena masing-masing hanya mengantongi dukungan salah satu kubu dari dua kubu di tubuh Golkar.

Kedua pasangan ini akhirnya menggugat ke panwaslu. Kemudian oleh Panwaslu direkomendasi-kan, agar KPU menetapkan Pelbet-Henry sebagai calon kepala daerah. Karena dinilai memenuhi syarat, setelah dukungan dari kubu Aburizal Bakrie yang sebelumnya diberikan pada Harry-Momento, dicabut dan kemudian diberikan pada Pelbet-Henry.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Harry-Momento mengajukan banding ke PTTUN, di mana kemudian dikabulkan oleh PTTUN. Akhirnya KPU menerima putusan tersebut dengan mem-batalkan pencalonan Pelbet-Henry. Selain itu juga meminta Harry-Momento menyerahkan berkas persyaratan.

“KPU meminta seluruh dokumen syarat pencalonan dan calon. Kemudian dilakukan penelitian dan verfikasi. Jika tidak memenuhi syarat, calon bersangkutan tidak akan dinyatakan sebagai paslon peserta pemilihan,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat dihubungi beberapa waktu lalu. (gir/jpnn

Exit mobile version