Site icon SumutPos

Tak Bermasker, 11 Warga Dihukum Sanksi Sosial

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 11 orang warga terjaring operasi yustisi yang dilaksanakan tim gabungan Polsek Rambutan, Satpol PP dan Koramil 13 Kota Tebingtinggi di Jalan Ir. H. Juanda Kota Tebingtinggi, Senin (2/11).

OPERASI YUSTISI: Seorang warga terjaring operasi yustisi dan diberikan sanksi karena tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.SOPIAN/SUMUT POS.

Sanski yang diberikan kepada 11 orang tersebut, selain membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatan dengan mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker. Mereka diberikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu kebangsaan, hingga memegang papan pengumuman dalam hitungan 15 menit.

Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan, operasi yustisi kali ini memberikan sanksi sosial, untuk memberikan rasa efek jera kepada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan dalam penangangan serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Tebingtinggi.

“Operasi yustisi hari ini ada 11 warga yang diberikan sanksi sosial, selain sanksi sosial, mereka kita data sesuai dengan kartu identitas. Selain melakukan operasi yustisi, kita juga membagikan masker gratis,” jelasnya.

AKP H Samosir kembali meminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebingtinggi untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, karena dengan tetap menggalakan empat pilar, kita sudah membantu pemerintah memutus penyebaran Covid-19.

“Masyarakat harus rajin mencuci tangan menggunakan air mengalir, memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan,” imbuhnya. (ian)

Exit mobile version