Site icon SumutPos

Toba Samosir Berubah Nama Jadi Toba

KANTOR BUPATI: Suasana di Kantor Bupati Toba Samosir, beberapa waktu lalu. Saat ini, kabupaten ini berubah nama menjadi Kabupaten Toba.
KANTOR BUPATI: Suasana di Kantor Bupati Toba Samosir, beberapa waktu lalu. Saat ini, kabupaten ini berubah nama menjadi Kabupaten Toba.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba. Hal itu sesuai aspirasi masyarakat dan adat setempat. Selain itu, juga untuk menghindari persepsi keliru masyarakat dan pemerintah yang kerap menganggap Kabupaten Toba Samosir identik dengan Kabupaten Samosir.

“Nama Kabupaten Toba Samosir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara diubah menjadi Kabupaten Toba,” demikian bunyi Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang dilansir website Sekretariat Negara (Setnag), Selasa (3/3).

PP ini ditandatangani Jokowi pada 24 Februari 2020 dan diundangkan pada 26 Februari 2020. Kabupaten Toba Samosir dibentuk lewat UU Nomor 12 Tahun 1998. Namun dalam perkembangannya, terjadi pemekaran, yaitu Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, yang mekar dari Kabupaten Deliserdang. Oleh sebab itu, nama Toba Samosir dinilai sudah tidak relevan.

“Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat sub suku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba)’,” demikian penjelasan PP itu.

Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir, maka penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dikarenakan wilayah cakupan Kabupaten Toba Samosir sudah tidak mencakup wilayah Kabupaten Samosir. Dalam praktiknya, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sering menyebabkan ketidaktertiban, karena nama Toba Samosir sering diartikan Samosir ataupun sebaliknya.

Dengan demikian, penggunaan nama Kabupaten Toba Samosir sudah tidak sesuai dan perlu diubah. “Penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,” bunyi pasal 2 ayat (1).

Selama jangka waktu penyesuaian administratif, nama Kabupaten Toba Samosir dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. PP ini juga memerintahkan Pemerintah Daerah Kabupaten Toba bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba melakukan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba.

“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perubahan nama dari Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Samosir,” bunyi pasal 4. (bbs)

Exit mobile version