Site icon SumutPos

Hasban Kembali jadi Sekda

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS  Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga saat mendengar keputusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Pemprovsu non aktif Hasban Ritonga saat mendengar keputusan hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/4). Pada sidang tersebut, Majelis Hakim membebaskan Hasban dari jeratan hukum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum dapat mengaktifkan kembali Hasban Ritonga sebagai Sektaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara. Sebab, belum menerima surat pemberitahuan dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, terkait perkembangan status hukum mantan Kepala Inspektorat Sumut tersebut.

Menurutnya, pengaktifan kembali Hasban menjadi Sekda, baru dapat dilakukan jika sudah diperoleh informasi. Karena itu pihaknya hingga kini masih menunggu surat pemberitahuan dari Gatot. “Ya, menunggu laporan dari Gubernur Sumatera Utara (Gatot Pudjonugroho,red),” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (3/5).

Surat pemberitahuan sangat penting, karena meski ditetapkan sebagai Sekda lewat surat Keputusan Presiden (Keppres), Mendagri diketahui menerbitkan surat pembebasan sementara Hasban pada 28 Januari lalu. Surat pembebastugasan sementara terbit setelah diketahui Hasban berstatus terdakwa terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) Jalan Pancing, Deli Serdang.

Nantinya setelah memeroleh pemberitahuan, Kemendagri kata Tjahjo akan langsung mencabut surat pembebasan sementara yang sebelumnya diterbitkan. “Ya (Mendagri,red) akan mengaktifkan kembali Hasban sebagai Sekda Sumut,” ujarnya.

Sementara, Gatot memastikan Hasban sebagai Sekdaprovsu defenitif. Menurutnya, surat keputusan (SK) presiden tentang penunjukan Hasban selaku Sekda sampai hari ini masih sah dan berlaku.

“Saya sudah lihat copian salinan putusannya. Pertama menyatakan bebas murni, kedua disebut untuk mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan yang bersangkutan,” sebut Gatot kepada Sumut Pos usai menghadiri acara Milad ke-65 Yayasan Taman Pendidikan Islam, Jalan SM Raja Medan, Kamis (30/4) malam.

Menurutnya, ada atau tidaknya proses kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), posisi Hasban tetap menjadi sekda defenitif. Dirinya juga menyambut baik atas putusan hakim tersebut. “Iya, tentu kita senang atas putusan itu,” ucapnya.

Dia mengaku bahwa Hasban sudah sowan kepadanya pascaputusan pengadilan kemarin. Disamping itu, Gatot mengatakan, pada prinsipnya, Keppres atas nama Hasban tidak dicabut. Kemudian pelantikan juga tidak diperlukan lagi.

“Cuma kita masih menunggu ada kasasi atau tidak dari Jaksa. Namun ada tidaknya kasasi itu, otomatis beliau (Hasban, Red) tetap menjadi Sekda. Nantinya saya tinggal mencabut SK Plh atas nama Sabrina untuk mengaktifkan kembali Hasban Ritonga. Kalau ada kasasi ya kita tunggu saja,” katanya,” pungkasnya.

Hasban Ritonga yang dikonfirmasi terpisah soal ini, mengakui bahwa telah sowan kepada Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Ia menyatakan kesiapan bilamana kembali dipercaya menjadi Sekdaprovsu. “Iya saya sudah ketemu Pak Gubernur,” ucapnya singkat, Minggu (3/5) sore.

Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Medan atas kasus Hasban. “Belum. Kemungkinan Hari Selasa (5/5) sudah ada jawaban,” bebernya.

Sebelumnya Sulaiman mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sudah mengirimkan permohonan ke PN Medan, guna meminta salinan putusan Hasban Ritonga. “Rabu kemarin kami sudah siapkan suratnya, dan hari ini (Kamis, Red) sudah kami kirimkan dan menurut laporan surat itu sudah sampai di PN Medan,” sebutnya.

Kemudian lanjut Sulaiman, pihaknya juga sedang menyiapkan surat ke Menteri Dalam Negeri sebagai laporan atas putusan persidangan terkait sengketa lahan sirkuit IMI Pacing Medan, yang menyeret Hasban dan juga mantan Kadisporasu Khairul Tanjung tersebut. “Nantinya salinan itu yang kita lampiran, di mana menyatakan Pak Hasban sudah vonis bebas,” tuturnya.

Dari perspektif hukum yang ia pahami terhadap vonis hakim kepada Hasban, ada tanpa tidaknya salinan tersebut, Hasban secara otomatis dapat menjabat kembali sebagai Sekda. Namun begitu, Sulaiman menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan instruksi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Pemprov, tambah Sulaiman, melalui tim pengacara yang ada, tetap menyiapkan upaya hukum lain terkait kasasi Jaksa, hingga dua minggu ke depan. Di mana hal itu masih dipertimbangkan JPU atas putusan bebas murni hakim dalam persidangan kemarin. “Pak Hasban tetap akan aktif kembali. Jadi tidak ada satu halangan karena vonisnya adalah bebas murni. Ini yang nanti kita laporkan ke gubernur, sembari meminta salinan putusan tersebut. Ke Mendagri sediri pun sifatnya hanya melaporkan saja,” jelas Sulaiman sembari menambahkan, bahwa Gubsu Gatot Pujo Nugroho menyambut baik atas putusan hakim terhadap Hasban Ritonga.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga sekarang belum mengambil sikap atas vonis bebas terhadap Hasban Ritonga dan Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut. Kepala Kejari Medan, Syamsuri mengatakan, pihaknya masih membahas berkas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut.

“Apalagi sampai sekarang jaksa penuntutnya juga belum ada melapor kepada saya atas putusan itu. Jadi, sampai sekarang kita belum mengambil sikap. Kita kan memiliki waktu selama 14 hari setelah putusan, ini baru beberapa hari,” terangnya, ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/5).

Dirinya juga mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk menelaah putusan hakim. Jika ditemukan adanya unsur yang mengharuskan kasasi, maka langkah itu akan diambil oleh jaksa. “Makanya kita lihat dulu nanti bagaimana amar putusan hakimnya,” katanya.

Sementara itu, Charles Silalahi, Kuasa Hukum Hasban Ritonga dan Khairul Anwar mengatakan, setelah divonis bebas, seharusnya kedua kliennya tersebut mendapatkan pemulihan nama dari penyidik. Apalagi, dalam kasus ini, Hasban dan Khairul sempat ditahan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Di sini kan nama klien kami sudah sempat tercemar, seharusnya ada pemulihan nama bahkan rehabilitasi kepada klien kami. Klien kami sudah sempat ditahan, padahal akhirnya perkara tersebut tidak terbukti,” terangnya.

Dijelaskannya, dengan vonis bebas tersebut, kliennya juga secara otomatis harus mendapatkan kembali jabatannya sebagai Sekda Pemprov Sumut. Dimana dia sudah sempat dinonaktifkan dari jabatannya tersebut. “Ini kan vonis bebas murni, klien kami harus mendapat kembali jabatannya itu. Harus diaktifkan lagi, kita akan laporkan vonis bebas ini ke Mendagri agar segera ditindaklanjuti dan pak Hasban diaktifkan kembali,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan Hasban tidak terbukti bersalah dalam perkara yang disangkakan melanggar Pasal 424 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Mengadili, menyatakan terdakwa Hasban Ritonga dan terdakwa Khairul Anwar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam jabatan secara bersama-sama. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa dan memulihkan nama baik terdakwa. Biaya perkara Rp 1.000 dibebankan kepada negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahlan Sinaga.

Hasban sebelumnya dihadapkan ke meja hijau setelah dilaporkan PT Mutiara Development lewat Kuasa Hukumnya, Ito Suhardi 3 Maret 2014 lalu. Laporan diajukan setelah pihak perusahaan merasa dirugikan karena sebagian lahan yang mereka miliki, masuk dalam kawasan sirkuit IMI.

Saat peristiwa terjadi, Hasban menjabat Asisten IV Setdaprov Sumut, membidangi administrasi dan aset. Ia diketahui sempat ditahan Mabes Polri pada 22 Oktober 2014 lalu. Kasus Hasban sempat mencuri perhatian publik, karena saat diangkat menjadi Sekda, telah berstatus terdakwa.(smg/gir/trg)

Exit mobile version