Site icon SumutPos

Saksi Mengaku Palsukan Tanda Tangan

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
SAKSI :Mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat (depan) saat memberikan keterangan saksi di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang dugaan korupsi pembangunan patung Yesus di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) senilai Rp 6,2 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/5). Sidang yang berlangsung sejak siang hingga malam hari itu, mengagendakan mendengar keterangan saksi dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Taput, Tongam Hutabarat untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sondang Pane dan pelaksana kegiatan, Murni Alan Sinaga.

Majelis Hakim yang diketuai Nazar Efendi yang mendengarkan keterangan berbelit-belit langsung membentak Tongam Hutabarat.

Tongam Hutabarat dianggap tidak dapat menguraikan jenis bahan untuk patung Yesus yang rencananya dibangun di Tarutung. “Andakan sedang sekolah S2 Teknik, anda juga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas di Cipta Karya, masak anda tidak tahu membedakan aluminium dengan tembaga,” ucap Nazar kepada Tongam. “Kami saja dari hukum bisa membedakan mana tembaga dan alumunium, tolong berikan keterangan dengan jelas,” imbuh hakim dengan nada tegas.

Tak hanya itu, saksi yang juga sebagai ketua panitia kegiatan mengaku tak banyak tahu proses pengajuan dokumen penawaran dan proses pelelangan.

Tongam Hutabarat mengakui bahwa desain proyek pembangunan patung Yesus yang menggunakan Anggaran Pendapaan Belanha Daerah (APBD), awalnya bernilai Rp25 miliar, namun dalam pembahasannya di pemerintah kabupaten, anggaran tersebut cukup besar. Alhasil, pembahasan anggaran direvisi menjadi Rp6,2 miliar.

“Hasil kajian konsultan dari PT Tata Prima mengajukan harga Rp25 Miliar. Namun karena terlalu besar, maka kami meminta agar dilakukan revisi pada anggaran itu, sehingga timbullah harga diangka Rp6,2 miliar khusus untuk membangun patungnya saja. Sedangkan bangunan-bangunan pendukung seperti taman, gedung doa dan bangunan pendukung lainnya, bakal dimasukkan pada anggaran selanjutnya,” imbuh Tongam lagi.

Ketika majelis hakim bertanya siapa yang memerintahkan dirinya untuk menurunkan anggaran dan proyek tetap dilanjutkan, dirinya hanya terdiam. “Pimpinan mu siapa rupanya? Apa bupati yang menyuruh?. Proyek ini dari awal sudah dipaksakan anggaran. Tetapi tetap dilaksanakan,” ucap hakim anggota Sontan Merauke Sinaga kepada saksi.

Uniknya lagi, saksi mengakui bahwa pertapakan pembangunan patung Yesus berdiri diatas hutan lindung yang notabene izinnya belum dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup RI. “Jadi kok berani sekali kalian membangun patung dipertapakan yang jelas-jelas itu kawasan hutan lindung yang belum diberi izin oleh menteri. Siapa yang menyuruh proyek tetap dilanjutkan. Apa bupati yang menyuruh ?,” tanya hakim Sontan. Atas pertanyaan itu saksipun hanya diam dan tertunduk tanpa menjawab.

Soal pelaksana lapangan, saksi mengaku tidak tahu bahwa yang mengerjakan proyek tersebut bukan pemenang tender yakni PT Kreasi Multy Poranc melainkan terdakwa Murni Alan Sinaga. Sementara dari pengakuannya dipersidangan, dirinya bersama terdakwa Sondang dan terdakwa Murni Alan, bersama-sama pergi ke Kota Yogyakarta untuk melihat pembuatan patung oleh pemahat.

Kerancuan dalam proyek tersebut kembali terungkap atas keterangan saksi lainnya yang hadir dalam persidanga, Rukmini Sitinjak dan Direktur PT Kreasi Multy Poranc Juvenri Hutabarat. Rukmini dalam keterangannya mengaku bahwa dirinyalah yang mengatur proses pengajuan dokumen lelang ke panitia. Tak pelak, tandatangan direktur PT Kreasi Multy Poranc pun ia palsukan.

“Saya palsukan tandatangannya pak didokumen itu. Saya akui itu saya yang palsukan,” ucap perempuan yang membuat majelis hakim terkejut mendengar kesaksiannya.

“Jadi kau semua yang membuat dokumen itu? Dan yang memasukkan penawaran keempat perusahaan itupun kau sendiri?,” tanya hakim ketua Nazar, dan dijawab Rukmini dengan anggukkan.

Ketika PT yang ‘dikawal’ Rukmini ditetapkan sebagai pemenang, dirinya pun mengaku mengantarkan langsung laporan pengajuan pengambilan DP proyek kepada terdakwa Sondang Pane selaku PPK. Soal penyiapan perusahaan yang diajukan ikut dalam pelelangan itu, Rukmini mengaku dirinya diminta terdakwa Murni untuk menyiapkan perusahaan.

“Kami ketemu di Kafe William di Tarutung. Disana hadir Murni, saya dan Tambun Marboe Hutabarat. Lalu saya kasih tahu keinginan Murni kepada Tambun. Setelah itu Tambun memerintahkan saya untuk segera menyiapkan segala sesuatunya. Jadi saya hanya diperintahkan Tambun untuk keperluan dokumen pengajuan penawaran keempat perusahaan itu,” terangnya.

Diketahui, kasus korupsi pembangunan patung Yesus dengan pagu anggaran Rp6,2 miliar dari dana APBD 2013 di Desa Peatolong Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput itu dinilai total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut. (gus/azw)

 

 

Exit mobile version