Site icon SumutPos

2 ASN Jabat PPK Bukan dari PA/KPA

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, sudah bergerak cepat melakukan pelelangan pengadaan barang dan jasa di tahun 2021 ini.

DEPAN: Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan Humbahas dari depan.

Dengan telah terbentuknya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dimasing-masing SKPD. Sesuai, Peraturan Presiden 12 tahun 2021 tentang Perubahaan atas Peraturan Presiden 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Ironisnya, sejumlah ASN yang diangkat menjadi PPK bukan dari Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sesuai, Pepres 12 tahun 2021 pasal 10,11 dan PP 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 11 ayat 4 huruf a dan huruf d. Serta, Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Semisal, Robert Silaban dari RSUD Dolok Sanggul dan Rudy Simamora Dinas Peternakan dan Perikanan.

Ketika dikonfirmasi, sayangnya Robert dan Rudy belum mau terus terang kepada wartawan proses pengangkatannya. Bahkan, menunjukkan SK pengangkatannya dan hanya membenarkan telah ditunjuk sebagai PPK.

“ Benar, ditunjuk sebagai PPK,” kata Robert dan Rudy yang ditemui secara terpisah, belum lama ini.

Kedua ASN ini yang tidak mau memberikan penjelasan, terkesan ada semacam kekhawatiran jika informasi itu disampaikan kepada wartawan.

Menurut Robert, bisa saja surat pengangkatannya itu akan ditunjukkan ke wartawan menjadi disalahgunakan.

“Bisa saya tunjukkan, tapi nantilah itu ya lae, saya kirim ke Wa,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana RSUD Dolok Sanggul itu.

Robert adalah PPK dalam kegiatan belanja jasa kebersihan (cleaning service) dengan nilai pagu paket Rp1.047.044.480,00.

Dari proses pelelangan itu, dimenangkan oleh PT Bakri Karya Sarana yang beralamat di Jalan Diponegoro Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kepulauan Riau. Dia mengatakan, bahwa proses pengangkatannya itu sudah sesuai prosedur dari dirinya diangkat PPTK ke PPK.

“ Apakah ada yang salah lae penunjukkanku sebagai PPK?,” ucapnya menanya menutup.

Hal serupa juga disampaikan, Kepala Bidang Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Rudi Simamora.

“Iya lae berdasarkan SK Kadis Peternakan dan Perikanan,” ucap Rudy.

Namun, Rudy mengatakan, perihal konfirmasi pengangkatan dan menunjukkan SK dirinya sebagai PPK meminta agar ditanyakan langsung kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.

“Coba tanya aja langsung ke Ibu Kadis ya lae,” ucap Rudi.

Rudy, sampai saat ini yang diangkat sebagai PPK belum juga menyampaikan dokumen pengadaanya ke bagian Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Ketika disinggung, seputaran surat edaran Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 perihal penegasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menindaklanjuti Pepres 12 tahun 2021, PP 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rudy memilih bungkam. “ Nantilah itu ya lae,” ucap Rudi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan drh Nella Dumawati Simamora membenarkan penunjukkan PPK bagian Perikanan kepada Rudy Simamora.

Selain Rudy, ia juga menyebut bernama Sanggam Sihombing dan Martongam Lumbantoruan.

“Selamat pagi ito..PPK para Kabid ito. Sanggam Sihombing, Martongam Lumbantoruan dan Rudy Simamora,” katanya melalui pesan singkat (SMS).

Ditanya, apakah ketiga ASN itu diangkat sebagai PPK yang sifatnya langsung meneken kontrak dan yang lainnya, ia tidak menampik. “ Iya,” jawabnya singkat.

Sekedar diketahui, Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tertanggal 13 April 2021 mengeluarkan surat perihal penegasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tindaklanjut, Pepres 12 tahun 2021, PP 12 tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

Isi surat itu yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Dr Moch Ardian N, sebanyak 12 isi disampaikan yang menjadi perlu perhatian Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dari 12 isi itu, tertulis yang ke 12 bunyinya dalam mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA/KPA bertindak sebagai PPK. Dan, dalam hal tidak ada penetapan PPK, PA/KPA dapat menugaskan PPTK yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 11 untuk melaksanakan tugas PPK. (des/ram)

Exit mobile version