Site icon SumutPos

Jadi Bandar Togel, Ketua Partai Demokrat Ditangkap

TAPUT-Ketua Partai Demokrat Kecamatan Pahae Jae berinisial HS (41), ditangkap polisi karena terlibat judi togel. HS ditangkap di sebuah warung depan Kantor Pos Sarulla Senin (1/8) lalu dimana sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

HS bertindak sebagai bandar togel di kecamatan itu. Informasinya,  keterlibatan HS, terungkap dari tersangka SS, yang sudah ditangkap polisi 4 Mei 2011.

SS, adalah merupakan kordinator togel yang ditangkap di salah satu warung kopi yang ada di Desa Pahae  tersebut saat menunggu setoran rekap togel. SS mengaku bahwa setoran tersebut kemudian akan diserahkan kepada tersangka HS.
Tahu bakalan dicari polisi, HS akhirnya melarikan diri. Karena merasa aman, dia lantas pulang kampung dan di tangkap Senin (1/8) lalu. “Tersangka HS, sempat membantah bahwa dia terlibat perjudian. Kita konfrontir dengan tersangka lainnya. SS mengaku pernah menyetor sejumlah uang kepada bandarnya HS, dan itu disaksikan oleh beberapa saksi, terang Kasat Reskrim Polres Taput AKP Josua Tampubolon SH (3/8) di ruang reskrim Polres Taput. Tersangka tetap membantah tuduhan tersebut dan mengatakan tidak mengenal saksi yang disebut polisi. HS juga membantah bahwa pernah menerima uang dari tersangka SS. Pengakuan SS, ia pernah menyetor uang kepada HS mulai tangal 21 April hingga 2 Mei 2011.

Uang tersebut disetor di rumah tersangka HS yang berada di depan Kantor Pos Sarulla. Pernyataan tersebut juga dibantah oleh HS. Nomor ponsel yang diduga digunakan oleh HS untuk melakukan transaksi penjualan nomor tebakan, sudah non aktif dan tidak dapat dihubungi lagi.

Tersangka tidak ingat persis kapan nomor tersebut tidak digunakan lagi, namun diakui sekitar April terakhir ia gunakan. Polisi pun mengarahkan pegembangan penyelidikan, dengan menyelidiki hubungan percakapan antara keduanya.

“Dari penyelidikan, beberapa kali terjadi komunikasi antara tersangka SS dengan HS sebelum penangkapan. Bukti kita sudah lengkap sehingga HS sudah kita tetapkan sebagai tersangka, terang Josua. Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Taput, dan dikenakan pasal 303 subsider 55 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda sebanyak banyaknya 25 juta rupiah.(fit/smg)

Exit mobile version