Site icon SumutPos

Cinta Tersangka Gatot-Evy di Gedung KPK

TABAHKAN HATIMU: Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, saling memberi semangat bersama istrinya Evy Susanti saat berada di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Foto: Ricardo/JPNN Gatot Pujo Nugroho mengucap kepala Evy Susanti di ruang tunggu gedung KPK, sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (3/8).

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho tampak tenang, begitu tiba di gedung KPK, Senin (3/8) siang sekitar pukul  11.15 Wib. Hanya saja, kali ini tidak ada satu pun kata yang terucap dari mulut pria kelahiran Magelang, 11 Juni 1962 itu.

Begitu pun Evy Susanti. Wajah perempuan usia 44 tahun itu juga membisu. Wajah cantiknya tampak datar, tidak tampak ada beban.

Menerobos kerumuman wartawan yang membludak di emperan gedung KPK sejak pagi, keduanya langsung duduk di ruang tunggu, setelah sebelumnya mampir ke meja penerima tamu.

Duduk bersebelahan dengan Gatot, Evy yang kemarin mengenakan baju muslimah warna gelap motif batik, dipadu dengan jilbab hijau tua, berupaya begitu dekat dengan suaminya itu. Gatot, yang dibalut batik lengan panjang warna coklat, tampaknya ingin memberikan ketenangan pada istri keduanya itu.

Tangannya mengudap kepala Evy. Bahkan, sesaat tampak wajah Gatot menempel ke kening Evy. Sepertinya memberikan ciuman ketenangan, entah sambil membisikkan sesuatu atau tidak. Yang terlihat, mata Gatot terpejam saat memberikan kecupan. Wartawan foto langsung “mengambil” momen romantis itu, meski ruang tamu itu dibatasi kaca tebal.

Evy, sesekali juga bicara dengan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, yang duduk di sebelah kirinya.

Entah apa yang berkecamuk dalam diri Gatot, tatkala dia harus menghadapi masalah hukum ini bersamaan dengan Evy, janda satu anak yang dinikahi pada April 2013. Sama-sama jadi tersangka dan ditahan secara terpisah. Evy ditahan di rutan KPK, Gatot di rutan LP Cipinang, Jakarta Timur.

Yang pasti, beban yang dihadapi Gatot lumayan berat. Bukan sekadar kasus ini melibatkan Evy. Bukan semata kewenangannya sebagai gubernur langsung dipreteli begitu dia ditahan. Juga bukan sekadar pasal berlapis yang dijeratkan, yakni pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Khusus pasal 6 ayat (1), ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Namun, kasus Bansos yang digarap Kejaksaan Agung, juga bakal menguras energinya. Di saat sedang menghadapi lanjutan pemeriksaan kasus suap, Gatot dipastikan juga akan berhadapan penyidik dari Satgasus Kejagung, yang getol dan ingin ngebut penanganan kasus bansos Pemprov Sumut. Ya, Gatot harus menghadapi KPK dan Kejaksaan Agung, dalam waktu bersamaan.

Beban berat itu disadari Razman Arif. Karena itu, usai Gatot dan Evy dibawa ke tahanan, dia menyampaikan ke wartawan harapannya agar kasus Bansos juga ditangani KPK. Ini agar Gatot tidak begitu lelah. “Saya berharap kasus Bansos kiranya dapat diproses KPK, bukan oleh kejaksaan,” ujarnya.

Yang menarik, menurut Razman, kedua kliennya itu menerima dengan baik penahanan ini. Bahkan, niat menggebu-gebu untuk mengajukan praperadilan yang disampaikan sejak awal, sudah sirna.

“Belum akan mengajukan praperadilan, masih didalami,” ujar Razman, sembari menekankan bahwa pihaknya ingin kasus ini cepat dibawa ke persidangan agar cepat kelar.

Gatot dan Evy, yang keluar gedung KPK secara terpisah, menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK, pelit mengeluarkan pernyataan. Gatot, seperti saat tiba, juga masih tampak tenang. Tidak ada raut emosional menghadapi penahanan.

Gatot hanya sempat melambaikan tangannya. Ini berbeda dengan yang dilakukan mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin saat keluar gedung KPK dengan status tahanan, 22 Oktober 2010.

Malam itu, Syamsul masih sempat senyum dan melambaikan tangannya ke puluhan wartawan yang sudah menyegatnya di tangga pintu masuk gedung KPK.  “Ini resiko seorang pemimpin,” ucap Syamsul saat itu. (sam/jpnn)

Exit mobile version