Site icon SumutPos

Kasus Dana Bansos, Kejagung Panggil 9 Pejabat Pemprov

Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut mendukung penuh upaya Kejagung mengusut tuntas kasus Bansos tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013. Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyatakan, jika pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Sumut terus menerus diperiksa akan menganggu kinerja. Meski demikian pihaknya juga tidak bisa menolak pemeriksaan tersebut supaya tuntas.

“Kalau lama-lama diperiksa terus-terusan ya mungkinlah (menganggu). Tapi kalau hanya bisa diambil keterangannya kan tidak apa-apa. Kita lihat lah dulu. Mana bisa kita minta-minta (pemeriksaan di Medan), itu tergantung merekalah (penyidik). Tanya sama yang meriksalah itu ya. Perjalanan dinas (ke Jakarta) kan tetap ada,” ujarnya kepada awak media usai acara halal bihalal dan Gerakan Amal Shaleh, Senin (3/8) di Mesjid Agung Medan.

Erry mengakui sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut pada Senin (3/8) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta. “Iya. Kita lihatlah bagaimana kondisinya. Kalau diperiksa itu kan biasa-biasa saja. Masalah benar salahnya, kita harus positive thinking lah ya,” kata dia. Erry mengatakan hal itu ia ketahui dari laporan Sekdaprovsu Hasban Ritonga tentang pemeriksaan sejumlah bawahannya terkait indikasi penyelewengan dana Bansos TA 2011, 2012 dan 2013.

“Pak Sekda ada sampaikan ke saya tentang itu. Kalau tidak salah ada sembilan orang ya (dipanggil Kejagung). Itu kasus 2011, 2012 dan 2013 masalah Bansos. Yang mana mungkin ada sesuatu yang masih harus didalami penyidik, jadi kita positive thinking aja dulu, kita lihat,” ujarnya lagi. Namun Erry tidak menyebut detil siapa saja kesembilan orang tersebut.

Menurut Erry, pemberian dana Bansos tidak dilarang. Hingga kini, Pemprov Sumut juga masih menganggarkan dana Bansos di APBD 2015. “Justru Bansos-bansos itu kan dibolehkan, hibah juga boleh. Yang nggak boleh itu kalau difiktifkan. Itu yang bahaya. Artinya kalau ada lembaga-lembaga yang ternyata hanya papan nama saja, saat dicek nggak ada lagi kantornya, nah ini yang perlu diantisipasi. Bansos untuk ormas boleh. Yang tidak boleh itu kalau tiap tahun berturut-turut (dibantu). Terus yang nggak boleh itu, lembaganya jadi-jadian, bikin LSM, LSM jadi-jadian, itu yang nggak boleh. Tapi kalau Bansos kan boleh sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2011 dan Permendagri No 39 tahun 2012, itu pedoman tentang tata cara pemberian Bansos dan Dana Hibah,” papar mantan Bupati Serdangbedagai ini.

Meski demikian Erry tidak bisa memastikan bansos yang disalurkan TA 2011-2013 tersebut sudah aman sesuai amanat Permendagri. “Oh nggak. Nggak ada saya bilang aman. Kita lihat saja dulu (hasil pemeriksaan). Iya dong, saya mendukung penyidikan Bansos ini. Makanya kita lihat saja hasil pemeriksaannya, ya,” sebutnya. (jpnn/prn/deo)

Exit mobile version