Site icon SumutPos

Masuk SPSI, Buruh Bisa Dipecat

LUBUK PAKAM- Puluhan massa yang terhimpun dalam PUK-SP RTMM (Serikat Pekerja Rokok, Tembakau Makanan dan Minuman)-SPSI PT Toba Surimi Industries, berunjuk rasa di depan kantor DPRD Deli Serdang, Senin, (3/10) pukul 10.30 WIB.

Pengunjuk rasa yang mayoritas wanita tersebut, menuntut agar tindakan diskriminasi terhadap mereka tidak diberlakukan pengusaha tempat mereka bekerja. Setelah 15 menit menggelar orasi di halaman gedung DPRD Deli Serdang, akhirnya perwakilan pengunjuk rasa diterima Wakil Ketua Komisi B DPRD Deli Serdang, Ramli.
Dalam pertemuan itu, tidak dihadiri pihak PT TSI, padahal sudah diundang sebelumnya.

Dihadapan sejumlah anggota Komisi B DPRD Deli Serdang dan perwakilan Disnaker Deli Serdang, salah seorang pengurus SPSI, Fitriani mengatakan, ketidak hadiran pengusaha pada dengar pendapat bersama DPRD menunjukkan bukti bahwa mereka bersalah. Dalam dengar pendapat ITU, berulang kali para buruh menyuarakan agar mereka di lindungi dan tidak diintimidasi.

Sebelumnya, para buruh mengutarakan pada sebulan lalu, mereka sempat mendatangi Kantor Disnaker Deli Serdang, namun kedatangan itu tidak membuahkan hasil.

“Ketika aksi demontrasi digelar bulan lalu di kantor Disnaker, berdampak terhadap teman-teman kami yang di PHK. Jadi, sekarang ini kami takut,” kata Ani peserta demontrasi yang ikut pertemuan tersebut.

Kemudian para buruh meminta perusahaan PT. Toba Surimi Industries yang berada di Jalan Pulau Pinang KIM 2 Mabar ditindak tegas. Pasalnya, setiap buruh masuk keanggotan SPSI akan ditindak pihak manajemen perusahaan, mulai tindakan mutasi kerjaan ke tempat yang lebih berat, transportasi yang tak jelas, bahkan berujung PHK.(btr)

Exit mobile version